Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Harusnya Patuhi Putusan MA, Bukan Buat Perpres Baru Naikkan Iuran BPJS

Jokowi Harusnya Patuhi Putusan MA, Bukan Buat Perpres Baru Naikkan Iuran BPJS Jokowi tinjau Kantor Pos Bogor. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Politikus Demokrat Dede Yusuf mengatakan, Presiden Joko Widodo harusnya mengikuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 75/2019. Ini berkaitan dengan terbitnya Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menunjukkan pemerintah tidak sensitif dengan penderitaan yang dialami masyarakat sebagai imbas pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

"Ketika MA sudah membatalkan, maka semestinya pemerintah mengikuti, apa yang sudah diputuskan itu. Dan ketika kemudian presiden membuat Perpres artinya presiden tahu ini sengaja dinaikkan," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/5).

"Ini kan naik turun. Pemerintah juga kemarin lama tuh menyikapi putusan MA terus sekarang tiba-tiba (iuran BPJS Kesehatan) naik. Ini emang pemerintah tidak mau nurutin putusan MA itu kali ya," lanjut dia.

Pemerintah Jangan Beratkan Masyarakat

Menurut dia, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini mestinya pemerintah bukan malah memberatkan masyarakat. Pemerintah seharusnya justru memberikan relaksasi yang meringankan beban masyarakat.

"Oleh karena itu, saya anggap pemerintah tak mendengar jeritan hati masyarakat. Oleh karena itu Komisi IX panggil kembali pemerintah dan menanyakan alasan kenapa iuran BPJS (Kesehatan) dinaikkan di tengah pandemi seperti ini," ungkapnya.

Tentu dalam pertemuan dengan DPR dapat menjelaskan alasan di balik naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut. "Mungkin ini asumsi saya pemerintah sedang tidak ada dana untuk tambah subsidi karena subsidi mencapai Rp20 triliun. Nah tetapi itu harus dijelaskan kepada DPR. Jangan secara diam-diam buat Perpres, itu yang saya katakan tidak dengar jeritan hati rakyat," urai dia.

"Kenapa setiap kali DPR sudah reses selalu ada perpres yang diterbitkan. Jadi konteksnya mestinya ini harus dijelaskan dulu kepada rakyat sebelum menaikkan apapun yang sifatnya hajat hidup orang banyak," tandasnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya