Jimly sarankan komisioner KPU negarawan, bukan tukang kritik
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) Jimly Assidiqie menyarankan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depan sebaiknya seorang negarawan. Seleksi harus ketat dan menghindari kandidat komisioner KPU yang kurang pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Para komisioner KPU itu harus sekelas MK (Hakim Mahkamah konstitusi), seorang negarawan. Bukan aktivis yang kurang pengalaman yang hanya suka kritik dan anti partai," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqie di kantor DKPP, Jl. Thamrin Jakarta, Jumat (22/8).
Menurutnya syarat seorang negarawan bagi calon komisioner KPU penting untuk dipertimbangkan. Komisioner KPU Pemilu 2014 dinilai belum mencapai kelas seorang negarawan.
"Ke depan Komisioner KPU harus negarawan kelasnya. Kalau yang sekarang, ya hampir negarawan lah, masih menuju, itu bisa cepat bisa lama," terang dia.
Selain itu, dia juga memuji kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pemilu 2014. Walaupun masih banyak kekurangan tapi telah menunjukkan kemajuan yang membanggakan.
"Secara umum KPU dan Bawaslu ini ada kesalahan-kesalahan ringan. Tapi kinerjanya lebih baik dari periode-periode lalu," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaAkui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Akui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Baca Selengkapnya