Jimly: Jangan tentang putusan DKPP dan MK, penilaiannya beda
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempunyai landasan sendiri dalam menilai perkara pemilu. Sehingga keputusan DKPP tidak bisa disamakan dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi karena berbeda landasan.
"Jadi ini jangan dipertentangkan (keputusan DKPP dan keputusan MK). Saya sudah mendengar dari tim pasangan calon 1 (Prabowo - Hatta) banyak yang tidak puas, tapi saya menganjurkan ya sudah kita terima ini," kata Ketua DKPP Jimly Assidhiqie di kantor DKPP, Jl. Thamrin Jakarta, Jumat (22/8).
Jimly menyatakan DKPP tidak menilai sidang perkara Pemilu dengan melihat hasilnya. Namun, DKPP melihat konteks perilaku dari penyelenggara pemilu itu sendiri.
"Kita (DKPP) tidak fokus pada hasil pemilu, kita fokus pada perilaku penyelenggara pemilu. Jadi cara penilaian DKPP beda, jika dikatakan ini bermasalah maka MK bisa tidak karena MK lihat hasil pemilu," terang dia.
Masih menurutnya, jika seorang penyelenggara pemilu terbukti tak melanggar pidana, di DKPP bisa sebaliknya diputuskan bersalah. Dia mengibaratkan tersenyum saja bisa beperkara jika tak pada kondisi yang tepat.
"Jika penyelenggara pemilu itu tak melanggar hukum, bisa saja melanggar etik. Ibaratnya, saya berseloroh, senyum aja bisa salah jika tak tepat waktunya," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya