Jika sesuai konstitusi, Jokowi tegaskan berani mem-veto DPR
Merdeka.com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dinilai diberi 'hak veto' oleh konstitusi untuk menolak setiap undang-undang yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ditanya soal penggunaan hak tersebut mengingat DPR dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP), Jokowi menyatakan berani menggunakannya.
Terlebih, kata Jokowi, jika undang-undang tersebut tidak berpihak pada rakyat. "Ya mengenai apa dulu. (UU tidak pro rakyat) Bisa saja, kenapa tidak?" jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10).
Dia menegaskan, langkah ini akan diambilnya jika memang anggota DPR tidak mendukung program-program pemerintah. Terlebih, jika langkah menggunakan hak veto ini dapat dilakukan tanpa melanggar aturan dan konstitusi.
"Ya kenapa tidak. Kalau untuk rakyat, kalau secara undang-undang, konstitusi memungkinkan kenapa tidak. Saya berani," tutupnya.
Sebelumnya, Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly Harun mengatakan Jokowi-JK tak perlu khawatir parlemen dikuasai kubu Prabowo. Sebab, pemerintah memiliki hak yang cukup istimewa.
Dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 menyebut setiap rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR dan presiden harus mendapat persetujuan bersama.
Refly melanjutkan, hak istimewa presiden itu sama seperti 50 persen dari total 560 anggota DPR. Sehingga hal tersebut bisa menjadi 'senjata' bagi Jokowi melawan kubu Prabowo.
"Dari situ presiden mempunyai hak dari setengah jumlah anggota DPR. Artinya setiap rancangan yang tidak disetujui bisa menolak," kata Refly saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/10).
Bila hal itu dilakukan, kata Refly, tiap undang-undang yang diajukan DPR juga bisa tidak disahkan. Pasalnya, hak istimewa presiden tersebut setara dengan 280 anggota DPR.
"Jadi undang-undang itu tidak bisa disetujui, tidak sah menjadi undang-undang," jelasnya.
Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih menjadi mayoritas di DPR. Koalisi pimpinan Prabowo ini memiliki 291 kursi di DPR. Jika ditambah dengan Partai Demokrat, Koalisi Merah Putih memiliki 352 kursi di DPR. Hal ini tentu akan merepotkan Jokowi di parlemen.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya