Jika SBY menolak, RUU Pilkada tak dapat disahkan DPR
Merdeka.com - Rencana mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih lewat DPRD banyak menuai penolakan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, wacana Pilkada lewat DPRD yang saat ini sedang dibahas memiliki peluang tidak bisa disahkan oleh DPR sekarang.
Menurut Saldi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR memiliki 2 instrumen yang mempunyai kedudukan yang sangat kuat. Dua instrumen ini telah diatur dalam konstitusi dan mempunyai hak untuk bersikap.
"Kalau satunya tidak setuju maka RUU itu tidak bisa disahkan," kata Saldi saat Rapat Koordinasi Nasional Apkasi dan Apeksi di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (11/9).
Saldi menegaskan, terdapat banyak alasan mengapa pemilihan kepala daerah harus dipilih rakyat secara langsung. Pilkada lewat DPRD dipandangnya tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat 4. Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan otonomi.
"Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak bisa untuk merubah kontruksi yang telah ada dalam pasal 18 ayat 4. Ini sulit dilakukan," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya