Januari 2018, Kemendagri buat konsep materi revisi UU Ormas
Merdeka.com - Perppu Ormas sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah disahkan pekan lalu. Namun, pasca disahkan muncul desakan agar aturan main tentang Ormas itu segera direvisi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat konsep berisi materi revisi UU Ormas mulai awal tahun depan.
"Rencananya awal tahun kita persiapkan konsep dan nanti akan dikoordinasikan oleh Kantor Kemenkum HAM. Beberapa revisi penyempurnaan yang berkaitan dengan masalah-masalah Perppu yang sudah disahkan DPR," terang Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Senin (30/10).
DPR baik secara kelembagaan maupun melalui fraksi-fraksi disampaikan Mendagri pasti akan menginventarisasi hal apa saja yang bisa dimasukkan dalam naskah revisi UU. Pemerintah tetap terbuka terhadap usulan-usulan terkait revisi itu.
Dalam Perppu ada empat paham yang dilarang berkembang di Indonesia, termasuk kelompok yang bertautan dengan paham tersebut yaitu komunisme, marxisme, leninisme dan atheisme. Kelompok lain yang ingin mengubah dasar negara dan Pancasila juga ditegaskan Tjahjo harus dilarang. Termasuk radikalisme dan terorisme. "Kalau enggak mau diingatkan ya dibubarkan," tegasnya.
Terkait poin apa saja dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang akan direvisi, Mendagri masih enggan membuka ke publik. "Saya belum bisa menyampaikan. Kami juga sudah siapkan konsep. Mungkin Kemenkum HAM juga sudah ada konsepnya, dari kepolisian mungkin ada, di Kemenkopolhukam juga sudah nanti kita bahas dan koordinasi dengan semua fraksi-fraksi di DPR," paparnya.
Dia menambahkan, secara prinsip konstitusi pemerintah tetap menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berhimpun serta membentuk ormas atau pun partai politik sepanjang tujuannya tetap menjaga ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau ada ormas keagamaan misalnya ingin berdakwah secara Islam silakan sepanjang jelas sesuai dengan akidah yang ada sesuai dengan Quran dan hadist," tegasnya.
Pembubaran HTI ditegaskan Tjahjo bukan hanya oleh Kemendagri atau Kemenkum HAM saja, tapi berdasar hasil rapat seluruh kementerian terkait dengan mencermati video rekaman kegiatan ormas tersebut selama 10 tahun.
"Baru diambil sikap. Jadi bukan dadakan tapi ada proses-proses yang cukup panjang," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja
Safrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaGerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPotret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.
Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya