Jadi saksi ahli kubu Agung, Maruarar minta hakim PN Jakut tegas
Merdeka.com - Usai mengajukan belasan saksi fakta dalam sidang kepengurusan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (29/6) kemarin, kali ini Golkar kubu Munas Ancol menghadirkan saksi ahli.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lilik Mulyadi, kubu Agung membawa tiga saksi ahli yang salah satunya adalah mantan hakim MK Maruarar Siahaan. Maruarar meminta Lilik tegas menanggapi perkara ini.
"Kalau dalam keputusan ini, siapa yang menang?" tanya Lilik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7).
"Saya kira Agung Laksono. Itu berdasarkan di diktum yang ada, yang mulia. Itu pandangan saya dalam membaca keputusan itu," jawab Muarar.
Muarar mengungkapkan, hakim dalam sidang ini tidak boleh bersifat ragu-ragu apalagi sampai bersifat mempunyai suatu kepentingan.
"Hakim tidak boleh ragu-ragu dalam mengambil keputusan, terutama keputusan ini. Karena dalam mengambil keputusan itu ada tiga ukurannya, yaitu keputusan hakim mengabulkan gugatan, menolak gugatan atau tidak dapat diterima," ucapnya.
Maruarar melanjutkan, dalam keputusan mahkamah Partai Golkar, yang dibacakan tidak pernah dibacakan sampai akhir atau dengan kata lain selalu menutup pembacaan keputusan di tengah, sehingga tidak membaca penjelasan bahwa kubu Agung lah yang benar.
"Saya yakin kubu Agung yang menang. Itu berdasarkan halaman terakhir. Namun mereka selalu menutup keputusan itu di tengah. Sehingga mereka (kubu Ical) langsung menafsir-nafsirkan. Ya namanya juga usaha. Intinya hakim harus tegas," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Hakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Baca SelengkapnyaPeriksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya