Jabatan ketua harian Demokrat dihapus dalam kepengurusan 2015-2020
Merdeka.com - Jabatan ketua harian Partai Demokrat dihapus dalam kepengurusan periode 2015-2020. Hal itu telah disepakati dalam rapat komisi yang membahas AD/ART.
"Hasil rapat komisi merekomendasikan ketua harian dicabut," kata Politikus Demokrat Herman Khaeron di Hotel Shangri-La, Surabaya, Rabu (13/5).
Herman menjelaskan, keputusan itu berdasarkan sidang komisi B yang diusulkan oleh pengurus DPC dan DPD. Selanjutnya, dalam AD/ART juga diputuskan penambahan kewenangan DPC dan DPD.
"Penambahan kewenangan DPD dan DPC di berbagai tingkatan. Sesuai kepentingan tingkatannya. Terkait pengajuan calon Pilkada," terang dia.
Sementara soal penunjukan calon kepala daerah ikut pilkada, lanjut dia, Demokrat akan prioritaskan kader lebih dulu.
"Fokus kandidat kader prioritas sudah disampaikan. Kegiatan kita diikat UU parpol dan Pilkada. Ada juga AD/ART, itu jadi perangkat organisasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, periode sebelumnya ketua harian Partai Demokrat diisi oleh Syarief Hasan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaAHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.
Baca SelengkapnyaHubungan Demokrat dan PDIP sebelum Pemilu 2024 sempat cair.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini Ketum Demokrat AHY fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnya