Ini tanggapan Yusril jelang putusan MK soal UU Pilpres
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (pilpres) yang diajukan olehnya. Yusril yang tiba di Gedung MK sekira Pukul 15.15 WIB, menyatakan harapan besar agar MK mengabulkan uji yang diajukannya.
"Kita tunggu saja ya dan mudah-mudahan dikabulkan. Kalau dikabulkan MK ya saya biasa saja," kata Yusril saat tiba di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/3).
Menurut Yusril, jika judicial review yang diajukannya dikabulkan, konsekuensi logisnya maka setiap partai politik bisa mengajukan calon presiden (capres) masing-masing. Sehingga Capres tersebut bisa diajukan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) pada tanggal 9 April mendatang.
"Kalau ditolak ya gak papa. Yang jelas tugas saya sebagai intelektual dan akademisi sudah selesai, terutama bagi pihak yang mau mempersoalkan legalitas Presiden dan wakil presiden terpilih," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaTemui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024
Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 itu dipimpin langsung Ketua Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
Baca SelengkapnyaYusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?
Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya