Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pertimbangan PTUN loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019

Ini pertimbangan PTUN loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 PKPI mediasi dengan KPU. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sengketa pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan KPU dengan menyatakan PKPI memenuhi syarat untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Apa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut?

Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim menyebut KPU telah salah dengan masih berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai acuan verifikasi. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 UU No. 7 th 2017 tentang Pemilu, menyebut Sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik dan KPU diminta wajib memverifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Menimbang bahwa pada Provinsi Jawa Barat yang terverifikasi tergugat, setelah majelis hakim mencermati salah satunya terhadap Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu disebut belum memenuhi syarat tidak sesuai Sipol," ujar Hakim Anggota Majelis Oenoen Pratiwi di PTUN Jakarta, Rabu (11/4).

"Selaku penyelenggara pemilu, Sipol bukan syarat utama pendaftaran dan melakukan verifikasi, maka tindakan tergugat dalam hal ini dilakukan KPU melanggar pasal 14 huruf UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu," lanjut Hakim Pratiwi.

Selain alasan Sipol, majelis hakim juga mempertimbangkan langkah KPU Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jombang soal hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, tentang keterwakilan perempuan, kantor keanggotaan partai peserta pemilu, yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Majelis Hakim menimbang, hal itu berbanding terbalik atau tidak sama dengan fakta hukum sebenarnya dalam berita acara hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual No.15/PL.03.6-PL/02/KPU/II/2018. Maka majelis berkesimpulan tergugat telah melanggar Pasal 3 UU Pemilu tahun 2017 untuk Pemilu 2019, tentang melanggar pemerintahan yang baik, khususnya kecermatan bertindak hati-hati, sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat," jelas Pratiwi.

Karenanya, majelis hakim menyatakan KPU dalam hal ini telah melalui tahapan yang tidak dilakukan atau tidak sempurna dalam penerbitan objek sengketa, yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019.

"Maka Majelis Hakim menilai, KPU telah cacat yuridis dari segi prosedural, dan bahwa selanjutnya oleh karena penerbitan objek sengketa aquo ini cacat yuridis, Maka dari aspek substansi majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lagi, sehingga harus dibatalkan, sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan seluruhnya," tandas Hakim Pratiwi saat membaca amar pertimbangan majelis.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Majelis Nasrifal memvonis dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan meloloskan PKPI sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.

"Dengan ini, Majelis Hakim mengabulkan pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Ketiga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap dengan Persentasenya
Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap dengan Persentasenya

Pantai pemenang pemilu 2019 adalah PDIP. PDIP berhasil meraih posisi pemenang dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya