Ini mekanisme pemilihan Ketua DPD
Merdeka.com - Pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) periode 2014-2019 baru akan dimulai dalam sidang paripurna, Kamis (2/10). Sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan diawali pembacaan tata tertib dan mekanisme pemilihan yang dibacakan oleh pihak Kesekjenan DPD RI.
Adapun tata cara dan mekanisme pemilihan ketua DPD RI diawali dengan calon-calon yang mendapatkan dukungan 5 anggota dari tiga provinsi. Sebab hal itu merupakan syarat awal untuk mengajukan diri sebagai kandidat.
Di tiap wilayah, baik itu timur, barat dan tengah terlebih dahulu diputuskan siapa yang akan diusung dalam bursa pemilihan ketua. Sehingga, di masing-masing wilayah tersebut, tiap-tiap kandidat bersaing terlebih dahulu untuk memutuskan siapa yang disepakati untuk dicalonkan.
Untuk petunjuk teknis pemilihannya, calon pimpinan DPD menyampaikan formulir secara resmi pada sidang paripurna. Yang terdiri dari formulir pendaftaran bakal calon, formulir pernyataan dukungan kepada bakal calon, dan formulir pernyataan kesediaan kerjasama dengan pimpinan DPD RI terpilih periode 2014-2019.
Setelah wilayah mendapatkan satu calon yang mewakili tiap daerah, kemudian dari tiga nama perwakilan wilayah tersebut disodorkan ke forum dan dilanjutkan pemilihan. Pemilihan dilakukan dengan sistem tertutup dengan menggunakan kertas suara.
Penyampaian suara dilakukan di dalam bilik suara. Setiap anggota memilih satu dari tiga calon pimpinan DPD terpilih atau abstain apabila tidak ada calon yang dipilih pada kartu suara. Pemilihan dilakukan dengan cara melingkari salah satu nomor urut calon pimpinan DPD.
"Kartu suara dilipat dan dilingkari nomor DPD yang dipilih. Kemudian pimpinan sidang menunjuk masing-masing satu wilayah sebagai saksi untuk penghitungan," kata kasekjenan DPD RI dalam sidang paripurna, Jakarta, Kamis (2/10).
Kemudian penghitungan dimulai dan menyebutkan pilihan yang tertulis dan dicatat.
"Selesai dihitung, calon yang meraih suara terbanyak ditetapkan dan diumumkan sebagai pimpinan DPD terpilih," katanya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Jumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.
Baca SelengkapnyaJadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaCegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya