Ini isi Peraturan KPU soal pasangan calon tunggal pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan peraturan ihwal pelaksanaan Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal ke Komisi II DPR, hari ini. Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) calon tunggal berisi aturan seperti kampanye dan desain surat suara calon tunggal.
Dalam Pasal 3 PKPU tersebut, Ida menjelaskan lima hal yang harus dijadikan sebagai patokan untuk menggelar Pilkada calon tunggal.
"Pertama, apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar sampai akhir pendaftaran. Kedua, apabila hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat. Ketiga, sejak penetapan calon sampai dimulainya masa kampanye, calon yang berhalangan tak dapat diganti," kata Ida dalam pemaparannya di Komisi II DPR, Senin (12/10).
Hal yang keempat, lanjut dia, yaitu apabila sejak dimulainya masa kampanye sampai pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan hanya satu pasangan yang tersisa.
"Kelima, Pilkada calon tunggal digelar apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan dan hanya tersisa satu pasangan calon," ujarnya.
Terkait masalah kertas suara Pilkada calon tunggal ini, Ida menjelaskan pihaknya telah menetapkan bahwa pemilih akan diberikan dua pilihan, yaitu setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal.
"Pemilih mencoblos kertas suara, setuju atau tidaks setuju," tukasnya.
Baca juga:
Aturan gugatan dipertanyakan bila pilkada calon tunggal menyimpang
Kapolri sebut tak ada pengamanan khusus di 3 daerah calon tunggal
Menpan RB ingatkan sanksi pecat bagi PNS yang ikutan politik Pilkada
Ajakan Rasiyo coblos pantat Lucy dinilai masih wajar
Panwaslu Surabaya sebut Rasiyo-Lucy kerap melanggar aturan kampanye
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaAturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya