Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi Peraturan KPU soal pasangan calon tunggal pilkada

Ini isi Peraturan KPU soal pasangan calon tunggal pilkada Pemungutan suara Pilpres di Jatinegara. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan peraturan ihwal pelaksanaan Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal ke Komisi II DPR, hari ini. Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) calon tunggal berisi aturan seperti kampanye dan desain surat suara calon tunggal.

Dalam Pasal 3 PKPU tersebut, Ida menjelaskan lima hal yang harus dijadikan sebagai patokan untuk menggelar Pilkada calon tunggal.

"Pertama, apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar sampai akhir pendaftaran. Kedua, apabila hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat. Ketiga, sejak penetapan calon sampai dimulainya masa kampanye, calon yang berhalangan tak dapat diganti," kata Ida dalam pemaparannya di Komisi II DPR, Senin (12/10).

Hal yang keempat, lanjut dia, yaitu apabila sejak dimulainya masa kampanye sampai pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan hanya satu pasangan yang tersisa.

"Kelima, Pilkada calon tunggal digelar apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan dan hanya tersisa satu pasangan calon," ujarnya.

Terkait masalah kertas suara Pilkada calon tunggal ini, Ida menjelaskan pihaknya telah menetapkan bahwa pemilih akan diberikan dua pilihan, yaitu setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal.

"Pemilih mencoblos kertas suara, setuju atau tidaks setuju," tukasnya.

Baca juga:

Aturan gugatan dipertanyakan bila pilkada calon tunggal menyimpang

Kapolri sebut tak ada pengamanan khusus di 3 daerah calon tunggal

Menpan RB ingatkan sanksi pecat bagi PNS yang ikutan politik Pilkada

Ajakan Rasiyo coblos pantat Lucy dinilai masih wajar

Panwaslu Surabaya sebut Rasiyo-Lucy kerap melanggar aturan kampanye

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya