Ini isi Peraturan KPU soal pasangan calon tunggal pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan peraturan ihwal pelaksanaan Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal ke Komisi II DPR, hari ini. Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) calon tunggal berisi aturan seperti kampanye dan desain surat suara calon tunggal.
Dalam Pasal 3 PKPU tersebut, Ida menjelaskan lima hal yang harus dijadikan sebagai patokan untuk menggelar Pilkada calon tunggal.
"Pertama, apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar sampai akhir pendaftaran. Kedua, apabila hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat. Ketiga, sejak penetapan calon sampai dimulainya masa kampanye, calon yang berhalangan tak dapat diganti," kata Ida dalam pemaparannya di Komisi II DPR, Senin (12/10).
Hal yang keempat, lanjut dia, yaitu apabila sejak dimulainya masa kampanye sampai pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan hanya satu pasangan yang tersisa.
"Kelima, Pilkada calon tunggal digelar apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan dan hanya tersisa satu pasangan calon," ujarnya.
Terkait masalah kertas suara Pilkada calon tunggal ini, Ida menjelaskan pihaknya telah menetapkan bahwa pemilih akan diberikan dua pilihan, yaitu setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal.
"Pemilih mencoblos kertas suara, setuju atau tidaks setuju," tukasnya.
Baca juga:
Aturan gugatan dipertanyakan bila pilkada calon tunggal menyimpang
Kapolri sebut tak ada pengamanan khusus di 3 daerah calon tunggal
Menpan RB ingatkan sanksi pecat bagi PNS yang ikutan politik Pilkada
Ajakan Rasiyo coblos pantat Lucy dinilai masih wajar
Panwaslu Surabaya sebut Rasiyo-Lucy kerap melanggar aturan kampanye
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnya