Ini enam paket opsi isu krusial RUU Pemilu
Merdeka.com - Rapat revisi rancangan Undang - Undang Pemilu kembali dilanjutkan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri beserta DPR menjadwalkan akan mengambil keputusan akhir terhadap enam paket opsi untuk lima isu krusial dalam pembahasan RUU pemilu.
"Hari ini kumpul untuk menyepakati paket dari beberapa paket yang sudah disampaikan masing-masing fraksi," ujar Wakil Ketua Pansus Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Namun jika rapat hari ini belum juga mencapai kesepakatan pada satu paket, Riza mengungkapkan dimungkinkan untuk menyepakati beberapa paket. Untuk selanjutnya diambil kesepakatan satu paket melalui voting dalam rapat hari ini atau pun melalui sidang rapat paripurna.
"Kami sudah rapat Bamus beberapa hari lalu, dan menyepakati paripurna terkait pansus akan dilaksanakan pada 20 Juli mendatang. Itu artinya kami sudah membuat jadwal sebagai antisipasi kalau hari ini tidak mencapai mufakat, kita akan lakukan musyawarah atau voting di paripurna. Harapan kami tentu hari ini akan ada kesepakatan yang dicapai," imbuhnya.
Pada Rabu (14/6), rapat RUU Pemilu belum menemukan kesepakatan pada lima isu krusial yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.
Dan diputuskan enam paket opsi isu krusial. Opsi-opsi tersebut diambil dari pendapat setiap fraksi.
Adapun enam paket tersebut, yakni:
*Paket A*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential threshold: 20-25 persen
- Dapil magnitude: 3-8 (3-10)
- Sistem pemilu terbuka terbatas
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni
*Paket B*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential Threshold: 20-25 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metoda konversi suara Kuota Hare
*Paket C*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 0 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Kuota Hare
*Paket D*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni
*Paket E*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Kuota Hare
*Paket F*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-8
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendiang Rizal menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca SelengkapnyaPemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaPerbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaKapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca Selengkapnya