Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara penentuan pemenang pilkada di 3 daerah dengan calon tunggal

Ini cara penentuan pemenang pilkada di 3 daerah dengan calon tunggal Pemungutan suara pilpres di Benhil. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemenang Pilkada serentak di tiga daerah pasangan calon (paslon) tunggal yakni Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara (TTU) akan ditentukan berdasarkan jumlah perbandingan antara pemilih setuju dan tidak setuju.

Menurut dia, tak ada batas tertentu yang harus dicapai untuk menetapkan pemenang dalam pilkada serentak ini selain jumlah suara setuju lebih banyak daripada yang memilih tidak setuju.

"Putusan MK sudah sangat jelas, tidak hanya memberi penafsiran pasal bahwa paslon tunggal itu bisa dilakukan pemilihan tapi juga sistem pemilihan itu sendiri. untuk menentukan pemenangnya juga sudah jelas sekali di putusan MK. Cara menentukan pemenangnya ya dibandingkan saja jumlah suara setuju dan tidak setujunya," kata Hadar di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).

"Kalau lebih banyak setuju maka dia akan dinyatakan sebagai pemenangnya," sambung dia.

Jika jumlah pemilih tidak setuju daripada pemilih setuju maka pilkada di tiga daerah itu dipastikan tidak ada pemenangnya dan akan ditunda ke jadwal berikutnya yakni pada Februari 2017.

"Kalau yang memilih setuju lebih sedikit daripada yang memilih tidak setuju maka pilkada tersebut tidak ada pemenang. Maka kalau begitu pilkadanya akan dilaksanakan kembali di jadwal pilkada berikutnya," tukas dia.

Dijelaskan Hadar, jika dari Pilkada serentak ini tiga daerah tersebut tidak ada pemenangnya maka daerah tersebut akan dipimpin oleh pelaksana tugas yang ditetapkan Menteri dalam negeri.

"Yang memimpin akan ditunjuk pejabat kepala daerah untuk sementara waktu," tutup dia.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
Golkar Usung Banyak Kader Perempuan di Pilkada 2024: Airin Banten, Istri RK di Bandung

Golkar Usung Banyak Kader Perempuan di Pilkada 2024: Airin Banten, Istri RK di Bandung

Golkan menunjuk sejumlah kader perempuannya untuk berkontestasi pada Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS

Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS

Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya