Ini berkas-berkas caleg yang harus diverifikasi KPU
Merdeka.com - Sebanyak 6.576 nama bakal caleg DPR telah didaftarkan 12 partai politik peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum. Hingga 6 Mei mendatang, tim verifikasi akan memeriksa seluruh berkas tersebut. Tahukah Anda, untuk berkas tiap-tiap caleg, jumlahnya bisa mencapai puluhan lembar?
Dalam Pemilu 2014, KPU menetapkan ada 77 daerah pemilihan (dapil) yang jumlah kursinya berbeda.
Dari 12 parpol tersebut sebanyak 8 partai mengajukan caleg 560 orang atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia. Empat partai mengajukan caleg kurang dari 100 persen jumlah kursi.
Delapan parpol yang mengajukan bacaleg sebanyak 100 persen jumlah kursi yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
Sementara empat parpol yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen jumlah alokasi kursi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 540 caleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 492 caleg, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 512 caleg, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 552.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013. Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.
Kemudian, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei sampai 12 Juni 2013. Sementara DCS diumumkan 13 sampai 17 Juni 2013.
Berikut berkas-berkas caleg yang harus dicek KPU seperti syarat pendaftaran yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri;
b. Surat pernyataan bahwa status bakal calon adalah WNI yang telah genap berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (Model BB);
c. Fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Model BB-1);
e. Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB-2) dilampiri:
1. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut;
2. surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah;
g. Surat keterangan atau tanda bukti dari Ketua PPS atau KPU Kabupaten/Kota bahwa telah terdaftar sebagai pemilih;
h. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BB-3);
i. Surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi :
1. kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
(Model BB-4);
2. anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5);
3. Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan (Model BB-6);
4. Kepala desa dan perangkat desa (Model BB-7).
j. Dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2 adalah anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
k. Dalam hal anggota partai politik yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota belum dapat melampirkan surat pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf
j, dapat digantikan surat keterangan pimpinan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau sekretaris DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
l. Surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (Model BB-8).
m. Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-9).
n. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang masih berlaku.
o. Surat pernyataan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan (Model BB-10).
p. Daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan (Model BB- 11).
q. Pas foto bakal calon terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar dan softfile.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Rilis 11 Nama Panelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya
11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKapolri Minta Warga Jaga Kondusifitas Sampai Pengumuman KPU
Sehingga proses pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Batasi Jumlah Pengawal Pribadi di Debat Kedua Cawapres
KPU mengakui sempat kecolongan lantaran banyak yang masuk ke lokasi debat kedua capres.
Baca Selengkapnya