Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan paripurna DPR tidak sahkan RUU Daerah Otonomi Baru

Ini alasan paripurna DPR tidak sahkan RUU Daerah Otonomi Baru Rapat Paripurna DPR bahas RUU Pilkada. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu DPR dan pemerintah yang baru untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB). Paripurna pengesahan DOB sempat tegang karena puluhan massa demonstrasi ricuh di Gedung DPR menuntut RUU ini segera disahkan.

Khatibul mengatakan, RUU DOB ini bersifat kumulatif terbuka. Artinya, bisa dibahas pada masa DPR dan pemerintah 2014-2019 tanpa harus dimulai pembahasannya dari awal.

"Imbauan saya, kita kan lagi berjuang agar 65+22 DOB yang diusulkan akan diteruskan pembahasan di periode yang akan datang. Bisa dibahas pasca pelantikan anggota DPR 1 Oktober bersama Jokowi-JK. Sambil memyiapkan non teknisnya, maka masyarakat diharapkan agar tenang dan akan diputuskan pada situasi yang lebih kondusif, aman dan tidak menimbulkan masalah," kata Khatibul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).

Politikus Demokrat ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Komisi II DPR bukan membatalan pembahasan, tapi penundaan. Dia menyebutkan, ditundanya pembahasan itu dikarenakan beberapa hal. Misalnya, dari sisi kesiapan daerah yang akan dimekarkan, tidak semuanya memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kewilayahan.

"Setelah kita melakukan pembahasan yang 65 DOB, pemerintah melakukan kajian terhadap 65 DOB dengan Dewan Pertimbangan DOB. Dari 65 DOB yang diajukan DPR, 33 DOB itu dinyatakan memenuhi syarat administratif, teknis dan kewilayahan. Tapi masalah pemekaran tidak hanya masalah teknis kewilayahan dan administratif saja, tapi juga ada kajian yang bersifat strategis dan geopolitis," kata dia.

Dalam pembahasan selama pasca pilpres lalu, sebenarnya sudah mulai masuk nama-nama DOB mana yang sekedar layak, memenuhi standar UU 32/2004 dan PP 78/2005. Namun, kata dia, ketika diverifikasi satu persatu secara faktual, ada saja kekurangan-kekurangannya, ada yang belum melakukan pleno DPRD bersama bupati, ada yang belum memberikan aset yang seharusnya sudah diberikan.

Hal teknis di lapangan masih banyak masalah, kata dia, belum lagi ada situasi sosial politik di daerah yang diusulkan dimekarkan itu terjadi ketegangan antar masyarakat sebagian, tidak semua. Ada lagi yang memberikan ancaman-ancaman dalam pengertian kalau daerah A dimekarkan, maka kami akan melakukan gerakan-gerakan sosial.

"Situasi sosial politik ini yang cukup kita kuatir. Misalnya, di Sumatera Utara, ada dua asprisasi yang masuk, pertama pembentukan provinsi Nias dan pembentukan Provinsi Tapanuli Utara," ujarnya.

Ada juga, tutur dia, desakan untuk mengesahkan RUU DOB sekarang ini tak lain karena ada ketakutan dari masyarakat terhadap UU Pemda yang baru ini karena UU baru revisi 32/2004 tentang Pemda lebih ketat dalam menyeleksi DOB, misalnya menjadi daerah persiapan selama 3 tahun. Akibatnya, daerah merasa ketakutan dan RUU ini harus disahkan sekarang, padahal tidak mungkin 65 itu dimekarkan.

Pemerintah dari sisi keuangan tidak sanggup, pemerintah hanya sanggup menurut Dirjen Kemenkeu hanya untuk 5 daerah baru. Itu kesanggupan pemerintah pusat.

"Suatu daerah diberikan kesempatan selama 3 tahun tanpa mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) atau anggaran dari pusat dan itu jauh lebih berat. Pemekaran itu betul-betul terjadi secara fisik siap di lapangan, nanti akan dinilai apakah layak jadi DOB atau tidak. Atas hal yang demikian itu, kita memutuskan agar supaya ada keadilan, maka dilakukan penundaan pembahasan," pungkasnya.

Paripurna DPR memang membawah RUU tentang DOB ke paripurna hari ini. Namun batal dilaksanakan, karena mendapat banyak penolakan dari seluruh fraksi.

Sementara itu, aksi demo dari sejumlah elemen masyarakat menuntut agar RUU ini segera disahkan. Sehingga paripurna melakukan lobi untuk kembali membahas hal ini hingga besok.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya