Ini alasan MK tolak uji materi Yusril
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertimbangannya MK menilai, uji materi tersebut berkaitan dengan putusan sebelumnya yang pernah diuji yakni nomor 14/PUU-XI/2013.
"Dalil gugatan yang digunakan oleh Yusri yang mempergunakan pasal 22e ayat 3 UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusional, pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 dalam pengusulan capres dan wapres harus dilaksanakan sebelum pileg, secara substansial telah dipertimbangkan MK dalam putusan Effendi Gazali dan kawan-kawan," kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pertimbangan putusan gugatan pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3).
Meskipun Mahkamah tidak secara eksplisit menjelaskan pasal di perkara itu, kata Harjono, tapi pertimbangan mahkamah tersebut mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan) dan berlaku terhadap dalil yang diajukan oleh Yusril.
"Adapun mengenai substansi pasal itu, menurut mahkamah yang menyatakan peserta untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik sejalan dengan pertimbangan mahkamah nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2014 (gugatan Effendi Ghazali) yang memberikan pertimbangan pelaksanaan pilpres setelah pemilu anggota perwakilan anggota lembaga perwakilan tidak mampu menjadi alat transformasi sosial ke arah yang dikehendaki," tukasnya.
Oleh sebab itu, Harjono menambahkan, berdasar petimbangan dalil yang diajukan Yusril, kasus tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab pasal 9 UU Pilpres sudah diputus oleh MK dengan nomor 14/PUU-XI/2013 bertanggal 23 Januari 2014, dan keputusan nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009.
"Bahwa ketentuan bahwa perkara itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legalpolicy oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 9 UU Pilpres menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dimana syarat jumlah kursi DPR atau memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional, dalam pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.
"Adapun dalil-dalil pemohon yang selebihnya terkait pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tidak relevan untuk dipertimbangkan," tandasnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaSuhartoyo pun menyindir Margarito seperti menghindar karena tidak menguasai materi yang ditanyakan.
Baca SelengkapnyaHakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca Selengkapnya