Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan KPU larang kepala desa nyaleg

Ini alasan KPU larang kepala desa nyaleg Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Peraturan KPU Pasal 19 huruf i angka 4 menyatakan bahwa kepala daerah aktif dilarang mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Hal ini yang dinilai diskriminatif, sebab pejabat setingkat menteri justru diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, dirinya tidak dapat berbuat banyak tentang menteri yang disahkan menjadi caleg. Sebab, tidak ada dalam peraturan Undang-Undang yang melarang menteri untuk nyaleg.

"Satu sisi memang tidak ada aturan uang mengatur," kata Hadar usai Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/4).

Dia pun mengaku enggan mengomentari lebih jauh apakah sebaiknya ada aturan yang melarang bahwa untuk menjaga kinerja di pemerintahan, menteri tidak boleh mencalonkan diri sebagai caleg. "Saya tidak tahu, rasanya tidak tepat jika mengomentari hal itu, kita ikuti saja (sesuai UU) soal itu," tegas dia.

Namun, dia tidak sepakat jika aturan ini dapat mendiskriminasi para kepala daerah yang dinyatakan tidak boleh turut serta menjadi caleg ketimbang menteri yang diperbolehkan maju sebagai caleg.

Menurut dia, menteri tidak punya kewenangan langsung mengurus persoalan penyelenggaraan pemilu. Sementara kepala daerah seperti Kepala Desa, lanjut dia, bersentuhan langsung melakukan penyelenggaraan pemilu.

"Dalam proses pemilu, terutama di lapangan, kepala desa punya peran yang sangat besar karena langsung di tingkat akar, misal saja, dalam menentukan panitia pemungutan suara, mereka punya peran besar. Siapa sekretariat, itu juga Kades yang menentukan, mereka punya pengaruh," tegas dia.

Sehingga aturan KPU ini, kata dia, untuk menghindari adanya konflik kepentingan kepala daerah dalam membantu suksesnya penyelenggaraan pemilu di daerah masing-masing. "Mereka dapat mengelabuhi masyarakat yang menjadi penduduknya, karena sekretariat pendukung pemilu dibentuk dari kepala desa," imbuhnya.

Dia pun merasa kewenangan kepala desa lebih besar ketimbang menteri dalam hal penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, menteri tidak dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Memang kami tidak melihat bahwa menteri itu juga perlu (dilarang), karena undang-undang tidak mengatur, kedua, pengaruh mereka dalam proses di tingkat bawah tidak seluas kepala daerah," katanya.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Massa Lempari Kantor KPU Yahukimo Pakai Batu, Seorang ASN Terluka

Massa Lempari Kantor KPU Yahukimo Pakai Batu, Seorang ASN Terluka

Massa merupakan pendukung salah satu calon anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan

Anggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan

Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP

Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP

Merasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.

Baca Selengkapnya
KPU: 71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Sakit

KPU: 71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Sakit

Rinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang

Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang

Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya