Ingin hidupkan kembali GBHN, MPR ajukan amandemen UUD 1945
Merdeka.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengajukan amandemen UUD 1945 untuk mengubah sejumlah aturan di konstitusi. Sebab, mereka ingin menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan supaya seluruh lembaga tinggi negara harus melaporkan hasil kinerja ke MPR nantinya.
Ketua Tim Ad Hoc II MPR, Mohammad Jafar Hafsah mengatakan, MPR akan melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem presidensial, serta perubahan dengan cara adendum.
Jafar menjelaskan, beberapa sistem ketatanegaraan yang akan diubah terkait penguatan MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah, menetapkan dan menafsirkan UUD 1945. Selain itu, MPR juga mengusulkan adanya penguatan DPD.
Jika sebelumnya DPD hanya berwenang mengajukan usulan dan ikut dalam pembahasan sampai tingkat I saja, kini DPD juga berhak ikut dalam proses pengesahan sebuah rancangan undang-undang.
"Wewenang DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, dan menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud," kata Jafar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9).
Jafar juga mengatakan, MPR mengusulkan adanya penegasan sistem presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tidak memerlukan persetujuan DPR. Di dalam amandemen UUD 1945 itu, MPR juga mengajukan penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi.
"Penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945," tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, amandemen dilakukan untuk penataan wewenang Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum. Amandemen juga akan menata sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi pancasila.
"Terakhir adalah penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga yang diatur UUD secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD," imbuh dia.
Dalam amandemen ini, GBH juga diusulkan untuk kembali dihidupkan. Keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
"MPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi berwenang dalam merepresentasikan sistem perwakilan secara kelembagaan berwenang untyk memandu kesesuaian antara jalannya penyelenggara negara dan tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika," ucap Jafar.
Semua lembaga negara juga nantinya bakal wajib memberikan laporan ke MPR. Selama ini, hanya Presiden saja yang menerima laporan tahunan yakni setiap 16 Agustus.
Apabila rekomendasi ini dijalankan, maka setiap tahun MPR akan mendengarkan laporan dari Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
"Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat, kinerja lembaga negara dalam menjalankan tugas perlu disampaikan kepada rakyat. Agenda mendengarkan laporan kinerja ini bisa dilaksanakan melalui forum sidang tahunan MPR," jelas Politikus Demokrat ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaWapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!
TPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya