Ijtima Ulama III Minta Capres 01 Dianulir, Bawaslu Tunggu Laporan Pelanggaran
Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengatakan, pihaknya tak mengomentari banyak terkait hasil Ijtima Ulama III. Ijtima meminta paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan meminat penghitungan real count KPU dihentikan.
"Ijtima Ulama (III) yowes dikomentari sendiri saja. Kita menjalankan aturan saja, tidak mengomentari yang begitu-begitu," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Lalu, terkait permintaan para Ulama yang mendukung Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pihaknya tak bisa langsung nurut begitu saja.
"Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan (kalau ada temuan, laporkan), ya kita tunggu laporannya. Tapi sejauh ini belum ada dari mereka," ujarnya.
Jika memang Ijtima Ulama tetap meminta kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Ijtima Ulama diminta menunjukkan bukti-bukti atau alasan terkait permintaannya itu.
"Kan harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya, ya kan. Nah itunya juga kita belum. Ya (memungkin kalau ada) bukti-buktinya," ucapnya.
Afif menegaskan, pihaknya bisa memenuhi hal itu jika memang mereka mempunyai bukti dan alasan yang kuat.
"Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III akhirnya mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019. Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).
Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnya