Hakim MK Aswanto Diganti DPR Diduga Karena Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional
Merdeka.com - Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, DPR mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi diajukan DPR karena menganulir undang-undang yang dibuat oleh lembaga parlemen. Undang-undang yang dimaksud diduga adalah Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dugaan ini disampaikan oleh mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurutnya Aswanto diganti sebagai balasan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPTAKER dan kepentingan mengamankan agenda 2024," kata Donal melalui Twitternya, Jumat (30/9).
Dilihat putusan Mahkamah Konstitusi di mkri.id, Aswanto termasuk salah satu hakim konstitusi yang memberikan putusan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional. Sementara ada empat Hakim MK yang berbeda pendapat, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.
Menurut Donal, bukan tidak mungkin ke depan akan ada lagi hakim konstitusi yang diganti oleh DPR. Adapun Hakim Konstitusi yang diajukan DPR, Wahiduddin Adams tidak memberikan pendapat berbeda. Hanya Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda terhadap putusan UU Cipta Kerja.
"Next sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik," katanya.
Lebih lanjut, Donal memandang proses pergantian Hakim Konstitusi oleh DPR dilakukan secara mendadak tanpa dasar hukum yang jelas. Komisi III membahas pergantian Hakim Konstitusi di hari yang sama dengan rapat paripurna pengambilan keputusan di tanggal 29 September. Awalnya tidak ada agenda pengambilan keputusan pergantian Hakim MK di rapat paripurna.
"Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal," ujar Donal.
Penjelasan DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini.
Bambang mengatakan, Aswanto tidak berkomitmen terhadap DPR. Sehingga DPR menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di Mahkamah Konstitusi.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," katanya.
Keputusan mengganti Aswanto sepenuhnya menjadi keputusan politik DPR. Prosesnya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi kepada DPR terhadap hakim-hakim yang diajukan. DPR pun menjawab akan menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah.
"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya udah," jelas Bambang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaSatu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnya