Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ical senang KPU tertibkan lembaga survei

Ical senang KPU tertibkan lembaga survei Aburizal Bakrie. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengunjungi posko korban banjir di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, sore tadi. Namun, Ical enggan berkomentar saat ditanya wartawan soal elektabilitasnya sebagai capres.

"Bukan hal yang tepat tanya soal itu," kata Ical kepada wartawan, Rabu (15/1).

Sementara, soal penertiban lembaga survei yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Menko Kesra itu mengaku mendukung penuh.

"Itu bagus apa yang dilakukan KPU. Pendataan yang dilakukan KPU agar bisa ditemukan lembaga survei yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya anggota KPU pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, melalui Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat, komisi mewajibkan lembaga survei mendaftarkan diri.

"Bagi yang tidak mendaftar ke KPU, kami katakan mereka lembaga survei liar. Tidak diakui KPU," katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, peraturan baru ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, yang mengatur rambu-rambu atau syarat yang wajib dipenuhi lembaga survei. Salah satunya, lembaga survei harus memiliki sumber dana, kepengurusan, dan metodologi yang jelas.

"Yang daftar tercatat di kami. Bahwa dia mengikuti ketentuan yang ada. Kalau yang tidak terdaftar, apabila ekspose data, kita menyatakan itu tidak terdaftar di KPU," ujarnya.

Ferry melanjutkan lembaga survei wajib mematuhi peraturan dalam Pemilu. Misalnya, tidak boleh mengumumkan hasil survei pada masa tenang, mengumumkan hasil penghitungan cepat dua jam setelah pemungutan suara, dan menyampaikan bahwa hasil penghitungan cepat itu bukan hasil resmi KPU. Bagi yang melanggar, hukuman pidana sudah menanti.

"Ancamannya paling lama 1 tahun 6 bulan. Pasal 317," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP