Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini Pilkada serentak, ayo pilih pemimpin bersama-sama!

Hari ini Pilkada serentak, ayo pilih pemimpin bersama-sama! Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia akan memulai sejarah baru dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Hari ini 9 Desember 2015, rakyat di sebagian wilayah akan memilih para kepala daerahnya masing-masing secara serentak.

Pelaksanaan pilkada serentak dilakukan berdasarkan desakan dari berbagai pihak agar pilkada tidak lagi memboroskan anggaran daerah. Daerah yang kemampuan APBD-nya rendah, selama ini mengurangi belanja pelayanan publik seperti urusan pendidikan dan kesehatan demi mempersiapkan pilkada.

Desakan penyelenggaraan pilkada yang efisien dan hemat secara serentak itulah yang diakomodasi saat DPR melakukan revisi UU Pilkada pada tahun 2014 lalu. UU pemilihan kepala daerah ini sempat bermasalah ketika DPR melalui voting memutuskan pilkada digelar tidak langsung melalui DPRD. Gelombang protes dari rakyat akhirnya membuat Presiden SBY di akhir masa jabatannya terpaksa mengeluarkan Perppu 1 tahun 2014 yang mengembalikan pilkada menjadi langsung.

Perppu ini kemudian disahkan DPR dan sebagian isinya dilengkapi dan menjadi UU 8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota atau yang dikenal dengan UU Pilkada. Dalam UU ini diatur pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, tahun 2020, tahun 2022, tahun 2023, dan 2027.

Pilkada serentak tahun ini sempat mendapat ganjalan karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. KPU sempat memperpanjang dua kali masa pendaftaran namun saat itu ada 5 wilayah yang gagal memenuhi syarat. KPU membuat peraturan yang menetapkan daerah yang memiliki calon tunggal, pelaksanaan pilkada diundur ke tahun 2017.

Untungnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materil UU Pilkada dan membolehkan daerah yang memiliki calon tunggal melaksanakan pilkada pada tahun ini. MK beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.

Dalam putusannya, MK menyatakan, untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" di bagian bawahnya. Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah. Namun jika pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya.

Hingga perpanjangan pendaftaran ditutup KPU, tiga wilayah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara dipastikan menggelar pilkada dengan calon tunggal. Ketiga calon tunggal itu semuanya merupakan petahana.

Banyak persoalan jelang pilkada.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
PPP Buka Peluang Dorong Sandiaga Uno Maju Lagi Pilkada DKI 2024

PPP Buka Peluang Dorong Sandiaga Uno Maju Lagi Pilkada DKI 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menutup kemungkinan akan mendorong Sandiaga Salahuddin Uno maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, Perlu Diketahui

Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, Perlu Diketahui

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu 2024, Jangan Ada Saling Serang dan Fitnah

Masa Tenang Pemilu 2024, Jangan Ada Saling Serang dan Fitnah

Dua hari lagi, rakyat Indonesia akan memilih pemimpin baru

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.

Baca Selengkapnya
Sambil Lari Pagi, Ganjar Ingatkan Warga Jangan Dikasih Bantuan Lalu Geser Pilihan

Sambil Lari Pagi, Ganjar Ingatkan Warga Jangan Dikasih Bantuan Lalu Geser Pilihan

Ganjar meyakini, rakyat Indonesia bakal memilih calon pemimpin bangsa sesuai pilihan dan hati

Baca Selengkapnya