Hak imunitas anggota DPR tidak berlaku jika terbelit tindak pidana khusus
Merdeka.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP dengan dalih menunggu izin Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, ketentuan soal pemanggilan harus izin Presiden sebenarnya tidak berlaku jika terkait tindak pidana khusus dalam Pasal 245 Ayat 3 Poin C UU MD3.
Namun, Agus menyerahkan kepada KPK untuk memutuskan apakah korupsi masuk kategori tindak pidana khusus atau tidak.
"Di dalam UU MD3 memang ada hak imunitas, tapi ini tidak menyangkut hal-hal yang khusus sedangkan kita sekarang tinggal melihat apakah korupsi merupakan tindakan yang khusus itu adalah kita serahkan sepenuhnya pada KPK," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11).
Dia enggan menyimpulkan Setnov memakai hak imunitas anggota DPR dan aturan pemanggilan harus seizin Presiden untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Agus menyerahkan langkah hukum kasus e-KTP kepada Setnov.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK dan pak Setya Novanto. Karena beliau yang mempunyai hak, kewenangan itu dan juga KPK yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penyelesaiannya," tegasnya.
Setnov dijadwalkan akan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang ke II tahun 2017-2018. Agus mengaku belum mengetahui apakah Setnov akan hadir dan memberikan pidato.
Agus Hermanto ©dpr.go.idAkan tetapi, kata Agus, jika Setnov absen tidak menjadi masalah. Pembukaan masa sidang bisa diwakilkan oleh pimpinan DPR lain. Sebab, kepemimpinan di DPR dijalankan secara kolektif kolegial.
"Jadi yang disampaikan dalam pidato pembukaan yang menyampaikan itu pimpinan. Pimpinan itu boleh saja Pak Nov, boleh saja pimpinan yang lain. Sehingga tidak harus dikhususkan ke Pak Nov," tandasnya.
Soal surat penolakan kehadiran Setnov yang dikirim Setjen DPR, Agus menuturkan, hal tersebut merupakan keputusan pribadi Setnov sebagai Ketua DPR.
"Ini tentunya secara kedinasan juga bisa digunakan dan memang hal-hal yang seperti ini secara lazim bisa saja digunakan," tukasnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan KPK tidak harus meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto.
"Tidak sama sekali kok, tidak harus izin baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden," kata Laode.
Peraturan tersebut berlandaskan pada Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.
Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca Selengkapnya