Gugat KPU, bakal cawalkot Tangerang gandeng pengacara Khofifah
Merdeka.com - Sidang gugatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin terhadap KPU Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan digelar Jumat (2/7) pukul 09.30 WIB.
Arief-Sachrudin berharap, apa yang telah didapat Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawireja di Pilkada Jawa Timur yang mendapat hak konstitusinya bisa menular ke pihaknya.
Gugatan tersebut dilakukan karena Arief-Sachuridn tidak lolos menjadi peserta Pilkada Kota Tangerang, lantaran Sachrudin belum mendapat izin pengunduran diri sebagai Camat Pinang dari Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Untuk menjalani sidang tersebut, Arief telah menggandeng pengacara Khofifah yakni Otto Hasibuan.
"DKPP sudah menjadwalkan sidang besok, sekitar pukul 9.30 WIB. Kita sudah siapkan saksi ahli, data-data dan akan menyajikan fakta-fakta hukumnya dalam persidangan. Saya bekerja sama dengan Pak Otto Hasibuan, pengacara Khofifah," ujar Aref R Wismansyah, Kamis (1/8) malam di Tangerang.
Arief menjelaskan, gugatan yang diajukan ke DKPP adalah terkait penafsiran peraturan KPU No 9/2012 pasal 67 ayat 1 poin S, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Bakal Calon dalam Pilkada, yang berisi surat pernyataan pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan pegawai negeri sipil sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI/Polri yaitu, harus disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui.
"Saya merasa dijegal di akhir. Pada rapat pleno KPU tanggal 15 Juni, persyaratan pendaftaran kami sudah terpenuhi dari awal dan dinyatakan MS (Memenuhi syarat). Namun rapat pleno 24 Juli, dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat), alasannya karena tidak bisa membawa surat izin atasan, harusnya kalau tidak memenuhi syarat dari awal dong, nanti baru diperbaiki," ujarnya.
Arief merasa ada rekayasa politik dengan tidak diloloskan dirinya. Pasalnya, dia sudah berkonsultasi dengan para pakar politik dan Mendagri dan hasilnya dinyatakan tidak ada masalah. "Intervensi kekuasaan pasi ada. Karena aneh, dari MS menjadi TMS, hal yang tidak dipersyaratkan menjadi harus dipersyaratkan," tukasnya.
Dia pun optimis gugatannya dapat diterima sehingga dapat kembali mencalonkan diri sebagai wali kota Tangerang. "Saya merasa yakin, semoga hak konstitusi saya dapat kembali," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengaku belum mendapat undangan dari DKPP. "Kalau ada undangan dari DKPP, proses tentu KPU Kota Tangerang akan mengikuti," ujar Syafril saat dikonfirmasi melalui Blackberry Messenger.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPKB tengah menggodok nama untuk pertarungan di Pilgub Jawa Timur. Mereka mengakui ada lawan yang kuat pada kontestasi itu, yakni Khofifah Indar Parawansa.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaKhofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaSuara Jawa Timur masih akan dimenangkan oleh Cak Imin dan Anies Baswedan bersama PKB.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaDukungan Khofifah terhadap pasangan Prabowo-Gibran tidak memiliki pengaruh.
Baca Selengkapnya