Gugat ke MK, BPN Prabowo Gunakan Argumen Kecurangan TSM di Pilpres 2019
Merdeka.com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional resmi mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) malam. Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandiaga ini adalah adanya kecurangan pada pelaksanaan pemilihan pada 17 April 2019.
Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya mencoba merumuskan terkait terjadinya kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.
"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Selain itu, dia meminta, MK bekerja sesuai dengan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa beratap kecurangan itu sudah semakin dahsyat dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inikah Pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," tegasnya.
Kemudian, mantan pimpinan KPK itu mengungkapkan, MK jangan hanya melihat siapa yang mengajukan permohonan gugatan Pilpres 2019 ini. Karena dalam gugatan yang diajukan kubu Prabowo tersebut akan menjadi sorotan masyarakat.
"MK akan diuji apakah dia pantas untuk menjadi satu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masyarakat di masa yang akan datang," tutup Bambang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaJawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
TKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSerahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaTKN: Mimpi Pak Prabowo Bikin Perut Masyarakat Indonesia Kenyang
Menurut TKN, Prabowo Subianto memiliki fokus perhatian yang besar pada isu pangan.
Baca Selengkapnya