Golkar: RUU Cipta Kerja Wujudkan Industri Halal di Indonesia
Merdeka.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPR tengah menggelar rapat, Senin (5/10). Salah satu yang dibahas menyangkut nasib RUU Cipta Kerja yang akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR, seluruh fraksi sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke paripurna untuk disahkan. Kecuali PKS dan Demokrat yang menolak sejumlah poin.
Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai, RUU Cipta Kerja layaknya angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.
"RUU Cipta Kerja layaknya angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia," ujar Ace Hasan berdasarkan keterangannya, Senin (5/10).
Dalam RUU Cipta Kerja, pasal 48 mengatur tentang jaminan produk halal. MUI menjadi lembaga berwenang memberikan fatwa.
MUI dibantu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal dalam proses pemberian sertifikasi halal suatu produk.
Ace merasa sangat optimis dengan manfaat dari disahkannya RUU Cipta Kerja. Menurutnya, setelah disahkan, maka akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal kepada seluruh pelaku usaha.
Selama Ini Sertifikasi Halal Bermasalah
Menurutnya, hal ini baik karena selama ini masih banyak ditemui masalah terkait sertifikasi halal.
"Selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah. Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," ujar Ace Hasan
Ace Hasan menilai, nantinya setelah disahkan dan menjadi Undang-Undang, UU Cipta Kerja bukan hanya bisa melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal saja. Namun UU ini bisa memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan.
"Kepastian prosedur pengurusan halal akan lebih jelas. Selain itu, akan lebih tepat waktu dan biaya," kata dia.
Ace mengatakan, dalam UU Cipta Kerja ini, Majelis Ulama Indonesia tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas yang mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.
Sementara itu, lanjut Ace, untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk, akan diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
"MUI memgang otoritas yang mengeluarkan fatwa apakah produk itu halal atau tidak. Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal," ujarnya.
Ace menegaskan, UU Cipta kerja nantinya akan sangat bermanfaat bagi dunia usaha terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, dalam RUU Ciptaker, sertifikasi halal akan ditanggung oleh pemerintah.
"Hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, dalam RUU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM," kata dia.
"Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya