Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar: RUU Cipta Kerja Wujudkan Industri Halal di Indonesia

Golkar: RUU Cipta Kerja Wujudkan Industri Halal di Indonesia Tubagus Ace Hasan Syadzily. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPR tengah menggelar rapat, Senin (5/10). Salah satu yang dibahas menyangkut nasib RUU Cipta Kerja yang akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR, seluruh fraksi sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke paripurna untuk disahkan. Kecuali PKS dan Demokrat yang menolak sejumlah poin.

Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai, RUU Cipta Kerja layaknya angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.

"RUU Cipta Kerja layaknya angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia," ujar Ace Hasan berdasarkan keterangannya, Senin (5/10).

Dalam RUU Cipta Kerja, pasal 48 mengatur tentang jaminan produk halal. MUI menjadi lembaga berwenang memberikan fatwa.

MUI dibantu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal dalam proses pemberian sertifikasi halal suatu produk.

Ace merasa sangat optimis dengan manfaat dari disahkannya RUU Cipta Kerja. Menurutnya, setelah disahkan, maka akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal kepada seluruh pelaku usaha.

Selama Ini Sertifikasi Halal Bermasalah

Menurutnya, hal ini baik karena selama ini masih banyak ditemui masalah terkait sertifikasi halal.

"Selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah. Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," ujar Ace Hasan

Ace Hasan menilai, nantinya setelah disahkan dan menjadi Undang-Undang, UU Cipta Kerja bukan hanya bisa melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal saja. Namun UU ini bisa memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan.

"Kepastian prosedur pengurusan halal akan lebih jelas. Selain itu, akan lebih tepat waktu dan biaya," kata dia.

Ace mengatakan, dalam UU Cipta Kerja ini, Majelis Ulama Indonesia tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas yang mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.

Sementara itu, lanjut Ace, untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk, akan diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

"MUI memgang otoritas yang mengeluarkan fatwa apakah produk itu halal atau tidak. Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal," ujarnya.

Ace menegaskan, UU Cipta kerja nantinya akan sangat bermanfaat bagi dunia usaha terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, dalam RUU Ciptaker, sertifikasi halal akan ditanggung oleh pemerintah.

"Hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, dalam RUU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM," kata dia.

"Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha," tambahnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya