Gita Wirjawan tak akan campur rekening pribadi dengan kampanye
Merdeka.com - Gita Wirjawan, salah satu peserta konvensi Demokrat mengaku telah membuka rekening atas nama pribadinya. Rekening pribadi itu nantinya untuk menampung dana kampanyenya selama mengikuti proses konvensi.
"Saya sudah buka rekening atas nama pribadi," ujar Gita di Kantor Direktorat Gratifikasi KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/11).
Namun, Gita memastikan meski statusnya rekening pribadi tidak akan bercampur dengan duit pribadinya. Gita juga mengaku rekeningnya itu belum terisi sama sekali.
"Enggak ini khusus untuk partisipasi saya di konvensi. Sampai hari ini belum ada penerimaan dari siapa pun. Tentunya kita harus terbuka kemungkinan kalau nanti anggaplah merangkul aspirasi saya dan ingin membantu itu yang harus diperjelas aturannya," jelasnya.
Pembukaan rekening itu juga telah disampaikan kepada KPK agar tidak terjadi penyalahgunaan. Menurut Gita, pihak KPK menyarankan agar segala proses transaksi dilaporkan.
"Yang saya adopsi adalah sasaran beliau (bagian direktorat gratifikasi KPK) bahwa kita secara transparan melaporkan apabila terjadi sumbangan secara transfer atau tunai," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaIPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaKPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya