Giliran PKS Minta Setjen DPR Batalkan Proyek Gorden Rp43,5 M, Ini Alasannya
Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, meminta Sekretariat Jenderal DPR membatalkan proyek pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR (RJA) di Kalibata dan Ulujami. Dia beralasan proyek gorden DPR bukan hal yang urgen yang memberi pengaruh pada kinerja parlemen.
“Ada tiga alasan F-PKS minta pengadaan gorden dibatalkan. Pertama, gorden ini bukan hal yang urgen terkait kinerja dewan, apalagi sebagian besar gorden di RJA kondisinya masih bagus,” kata dia, di Jakarta dilansir Antara, Jumat (13/5).
Dia menjelaskan, kinerja DPR melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun menurut dia, proyek pengadaan gorden yang menjadi urusan Sekretariat Jenderal DPR tetapi isunya yang meluas dan mengganggu konsentrasi tugas utama anggota DPR.
Alasan kedua, pengadaan gorden mendapat reaksi dan kritik luas dari masyarakat. “Karena itu DPR sebagai wakil rakyat harus mendengar kritik tersebut, harus peka dan sensitif. Tidak perlu berpolemik, dibatalkan saja,” ujarnya.
Alasan ketiga menurut dia, di tengah kondisi masyarakat yang sulit ekonomi akibat pandemi, DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat. Karena itu dia menilai lebih urgen anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat, untuk membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi.
Ia menekankan, pengadaan gorden bukan terkait besar atau kecil anggaran, namun terkait kepekaan dan sensitivitas DPR di masa krisis saat ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan kronologi pengadaan gorden, vitrase dan blind untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata dan Ulujami, yang tendernya dimulai pada 8 Maret 2022.
“Tender pekerjaan gorden dan blind DPR Tahun Anggaran 2022 dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp45.767.446.332.84 (Rp45,7 miliar),” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/5).
Ia menjelaskan, ada 49 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender tersebut dan pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan calon penyedia barang dan jasa.
Menurut dia, pada tahapan pembukaan penawaran pada 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.
Ia menjelaskan, tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden RJA DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau di bawah HPS 10,33 persen.
“PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau di bawah HPS 7,91 persen; PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau di bawah HPS 4,78 persen,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan adalah PT Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus, sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyebut penambahan 2-3 persen itu berasal dari dua kekuatan tambahan, yaitu infrastruktur partai dan kekuatan caleg yang mewakili.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaGibran Ingin Bertemu Ganjar dan Anies usai Putusan Sengketa Pilpres di MK, Apa Tujuannya?
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMuzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca Selengkapnya