Giliran PAN Usul Fit and Proper Test Penjabat Kepala Daerah
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan ada fit and proper test untuk penunjukkan penjabat kepala daerah. Sebab, penjabat gubernur akan mengisi posisi itu dengan waktu yang lama dari 2022 hingga 2024.
"Karena dia jabatannya begitu panjang, perlu ada fit and proper test. Fit and proper test (untuk penjabat) memang enggak ada (di aturan) tapi memang ini karena penjabatnya (waktunya) panjang," katanya saat dihubungi, Rabu (12/1).
Opsi lain, lanjut Guspardi, dibentuk tim seleksi (timsel) untuk rekruitmen kepala daerah. Namun, bila tak ada aturan harus dibentuk timsel, maka DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
"Timsel namanya, atau karena gak ada aturan mengatur bisa saja DPR melakukan fit and proper test," ucapnya.
Menurutnya, yang akan mengisi penjabat kepala daerah posisi gubernur adalah setingkat Direktur Jenderal dari ASN. Maka, usulan fit and proper test bisa saja dilakukan.
"Karena yang akan maju untuk Gubernur itu kan Dirjen, jadi dilakukan fit and proper test," pungkasnya.
Usulan Tim Penilai Akhir
Sementara, Partai Gerindra mengusulkan dibentuk Tim Penilai Akhir (TPA) dalam proses rekruitmen penjabat kepala daerah. Supaya penjabat gubernur atau bupati/walikota yang ditunjuk memiliki legitimasi. Anggota TPA ini juga diusulkan berasal dari unsur masyarakat.
"Saya berpandangan kalau saya sebagai partai Gerindra mestinya ada setidaknya mengakomodir bagaimana mereka lebih legitimate. Misalnya semacam TPA (tim penilai akhir) melibatkan unsur masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Legitimasi penjabat kepala daerah lemah karena tidak dipilih secara langsung. Sehingga diharapkan jika proses rekruitmennya melalui sebuah proses tim penilai akhir, bisa mendapatkan legitimasi masyarakat.
Penjabat ini juga akan memimpin daerah dalam waktu kurang lebih hingga dua tahun. Sebab itu, tim penilai akhir perlu melibatkan masyarakat.
"Ada juga keterlibatan masyarakat menyampaikan aspirasinya karena ini penjabat beda dengan kepala daerah ketangkep atau meninggal, kan ini dua tahun, mengatur hajat hidup orang banyak, harus ya legitimasi enggak biasa saja, enggak bisa seperti yang lain," tegas Habiburokhman.
Tim penilai akhir ini akan bekerja seperti melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon penjabat kepala daerah yang ditunjuk.
Seperti diketahui, 101 jabatan Kepala daerah akan habis tahun ini. Sesuai UU Pilkada, maka jabatan tersebut bakal diisi oleh penjabat. Penjabat bakal ditunjuk oleh Kemendagri.
Sebab, tidak ada penyelenggaraan Pemilu selama 2022 dan 2023. Pilkada yang habis di dua tahun tersebut akan kembali gelar pemilihan kepala daerah serentak pada Pemilu 2024.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaLibatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaSoal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ganjar Sebut Butuh Pakar IT Untuk Membongkarnya
Ganjar mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan bocoran berapa sebenarnya suara riil pasangan nomor urut 3 di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye
Gibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih
Baca SelengkapnyaSindir 'Mahkamah Kalkulator', TPN Ganjar Ungkap Alasan Pilih Hak Angket Ketimbang MK Usut Kecurangan Pemilu
TPN Ganjar-Mahfud menilai dugaan kecurangan Pemilu 2024 lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR bukan dibawa ke MK.
Baca Selengkapnya