Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar PSU Tak Sesuai Putusan MK, Anggota KPU dan Bawaslu Yalimo Dilaporkan ke DKPP

Gelar PSU Tak Sesuai Putusan MK, Anggota KPU dan Bawaslu Yalimo Dilaporkan ke DKPP Pencoblosan ulang di TPS 18 Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Masyarakat Kabupaten Yalimo, Papua mengadukan jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo ke meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tokoh yang mewakili warga antara lain Yorim Endama, Soni Silak, dan Sergius Womol.

Yorim mengatakan, para penyelenggara dan pengawas Pemilu itu diduga telah melakukan pelanggaran etik karena menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di waktu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yaitu karena menerbitkan SK Nomor: 127/PL.02/9122/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 tersebut telah ditetapkan hari pemungutan suara tepatnya tanggal 26 Januari 2022, yang justru bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dalam tenggang waktu 120 hari kerja yang jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2021, bukan tanggal 26 Januari 2022," tutur Yorim dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Yorim menilai KPU Yalimo telah gagal melakukan Pilkada di wilayah tersebut lantaran sudah dua kali PSU dan berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar. Berkas aduan pun diserahkan ke bagian pengaduan masyarakat ke Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain tidak mampu menyelenggarakan pemilu, lanjut Yorim, dia menduga ada praktik penyelewengan dana pemilu dan dana hibah karena telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 100 miliar, namun tidak menghasilkan apa-apa.

"Saya menyesalkan kinerja KPU Yalimo dua kali PSU yang saya anggap tidak mampu," kata Yorim.

Tokoh masyarakat lainnya, Sergius Womo yang mengaku mewakili empat suku di daerahnya, turut meminta DKPP agar memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi untuk meninjau kembali tugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait penyelenggaran PSU.

"Waktunya sudah sangat tidak memungkinkan, masyarakat sulit menerima," ujar Sergius.

Adapun kronologis peristiwa itu bermula pada 9 Desember 2020 Pilkada serentak Kabupaten Yalimo yang diikuti oleh dua pasangan Clcalon (paslon) yaitu nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi-John W. Wilil, dan nomor urut dua Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Hasil pemungutan suara, pasangan nomor urut 1 sebanyak 47.881 suara dan nomor urut 2 mendapatkan 43.067 suara, sehingga total suara sah ada 90.948 suara. Paslon Lakius Peyon-Nahum Mabel lantas mengajukan keberatan ke MK dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal senin 21 Desember 2020.

MK kemudian memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 5 Maret 2021 dengan amar putusan yang intinya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Distrik Walarek dan Apalapsili (104) TPS. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 mendapatkan 47.781 suara dan nomor urut 2 dengan 43.057 suara.

Selanjutnya, paslon nomor urut 2 kembali mengajukan keberatan ke MK hingga kemudian dikeluarkan putusan dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, yang intinya melakukan Pemungutan Suara Ulang kedua tanpa mengikutsertakan calon Edri Dabi.

Setelah rekonsiliasi dengan pihak terkait, KPU Yalimo mengeluarkan revisi ketiga berupa Surat Keputusan Nomor 127/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Kota Jayapura Gelar 2 PSU dan 1 PSL di Wilayah Distrik Heram

KPU Kota Jayapura Gelar 2 PSU dan 1 PSL di Wilayah Distrik Heram

PSU digelar di TPS 3 dan TPS 27 Kelurahan Yabansai. Sementara PSL digelar di TPS 38 Kelurahan Waena.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya