Gelar Doktor HC Megawati tuai polemik, Unpad diminta tanggung jawab
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengapresiasi pemberian gelar doktor honoris causa kepada mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Dia menilai, Ketua Umum PDIP itu memberikan makna positif kepada masyarakat Indonesia mengenai pentingnya pendidikan.
"Gelar kependidikan punya makna positif mendorong kepada masyarakat Indonesia memperhatikan aset pendidikan, politis dan pengambil kebijakan sampai diberikan nilai yang bagus," ujar Fikri ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (27/5).
Meski demikian, universitas itu harus bertanggung jawab apa yang telah dilakukan dengan pemberian gelar itu. Bukan semata-mata Megawati adalah mantan presiden RI. Terlebih pemberian gelar doktor kehormatan itu menuai polemik karena Megawati dinilai tidak memenuhi syarat karena belum memiliki gelar pendidikan minimal S1.
"Ini kan otoritasnya di universitas yang mau keluarkan gelar, tentu dengan pertimbangan matang, ketika ternyata kualitas tidak memenuhi persyaratan," jelas dia.
Dirinya juga meminta agar universitas itu dapat menerima kritikan pedas apabila Megawati tidak mampu memenuhi kualitas gelar itu. "Akan taruhannya universitas itu siap dinilai evaluasi dan kritik pihak lain dengan pemberian gelar itu. Kemudian tidak hanya satu banyak pihak diberi gelar ternyata tidak sesuai dengan persyaratan," ungkapnya.
Diharapkan juga pemberian gelar ini dapat mempercantik dunia pendidikan Tanah Air sehingga bisa diikuti jejaknya oleh universitas lainnya. "Harus penuhi kualifikasi yang terkait dengan dunia pendidikan dan kontribusi keilmuan pelajaran bagi universitas itu dan lainnya," tutup dia.
Seperti diketahui, berdasarkan pasal 5 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lulusan diploma 4, sarjana terapan, atau sarjana yang dianggap setara dengan jenjang 6.
Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian gelar doktor kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Nomor 21 tahun 2013.
Pertama yang harus dilakukan ialah senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar. Kemudian menyampaikan hasilnya pada pimpinan perguruan tinggi.
Setelah itu, pimpinan perguruan tinggi melayangkan hasil penilaian kepada menteri pendidikan guna mendapat persetujuan. Sedangkan menteri pendidikan menugaskan direktur jenderal pendidikan perguruan tinggi (Dirjen PT) untuk memeriksanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaFirli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik
Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.
Baca SelengkapnyaUnissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman
Dia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.
Baca SelengkapnyaGuru Besar dan Civitas Akademi UGM Bikin Petisi Kritik Pemerintah, Ini Reaksi Jokowi
Petisi disampaikan oleh Prof Koentjoro di Balairung UGM bersama guru besar UGM, dosen, hingga mahasiswa turut hadir.
Baca SelengkapnyaHadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu
Warga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaGuru Besar sampai Civitas Undip Bergerak, Kecewa dengan Sikap Jokowi di Pemilu 2024
Terkait aksi ini memang tidak dihadiri Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, namun aksi tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Bangun 300 Fakultas Kedokteran, IDAI: Jangan Hanya Kejar Kuantitas Dokter tapi Kualitas Acak Kadut
Jangan sampai nanti kita ingin mengejar kuantitas, tapi kualitasnya acak kadut gitu," kata Piprim.
Baca Selengkapnya