Gelar aksi tolak UU MD3, mahasiswa Purwokerto nilai DPR membunuh demokrasi
Merdeka.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat siang (9/3) di Jalan Kabupaten, depan Pendopo Sipanji. Mereka ingin menemui anggota DPRD Banyumas untuk menyampaikan penolakan Undang-Undang MD3 yang dianggap mencederai, merusak, bahkan membunuh demokrasi. Tapi, tak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi.
Koordinator Aksi, Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan, aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal Soedirman, IAIN dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Mereka menolak secara tegas UU MD3, terutama pasal-pasal krusial, seperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana. Kemudian pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus persetujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela di masa yang akan datang," ujarnya.
Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan penahanan, menurut Tofik mengekang sikap kritis rakyat. Padahal DPR representasi dari rakyat sehingga semestinya tak alergi menerima pendapat kritik dan saran dari rakyat.
"Intinya UU MD3 mengekang kebebasan masyarakat untuk mengkritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina, bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah mencederai demokrasi," paparnya.
Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah kongkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik
"Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, mendesak Presiden untuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta menerima kebebasan berpendapat," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaGerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?
Sejumlah kampus besar melakukan petisi hingga deklarasi menyelamatkan demokrasi dan mengkritik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaSivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaRektor Perguruan Tinggi Katolik Seluruh Indonesia Resah karena Demokrasi Semakin Menyimpang
Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya