Gagal diusung jadi calon wawalkot Malang, Gunadi dan Hadi gugat PKB
Merdeka.com - Dua peserta penjaringan Calon Wakil Walikota (Cawawali) di DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Gugatan terkait proses penjaringan Cawawali yang digelar partai Pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.
Dua peserta penjaringan, Gunadi Handoko dan Hadi Prajoko secara berturut-turut mendatangi PN Kota Malang. Masing-masing menggugat putusan DPP PKB yang merekomendasikan Syamsul Mahmud sebagai wakil walikota. Padahal Syamsul tidak mendaftar dalam penjaringan calon pendamping Walikota Malang, tetapi justru yang dipilih sebagai calon wakil walikota di Pilwali 2018.
"Inti gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Pihak PKB mengundang kita, pada 23 Desember, dalam pertemuan itu Anton menjanjikan memilih kandidat melalui penjaringan PKB, dan mengikuti proses," kata Gunadi Handoko di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (24/1).
Gunadi mengaku telah mengikuti mekanisme yang menjadi persyaratan sebagaimana ketentuan yang diberlakukan. Pihaknya telah mengisi dan mendaftar serta membayar biaya pendaftaran Rp 25 juta.
"Seperti saya diminta membayar Rp 25 juta. Membuat visi dan misi. Saya ikut uji kepatutan dan kelayakan di Malang dan ikut uji kepatutan di Jakarta. Namun yang terjadi, pihak PKB menunjuk Syamsul Mahmud sebagai Calon Wakil Walikota," katanya.
Gunadi mempertanyakan dasar penetapan penunjukan Syamsul Mahmud sebagai calon wakil walikota. Padahal Gunadi sendiri merasa unggul polling, elektabilitas, keilmuan, begitu pun visi dan misi yang dianggap lebih layak.
"Ini yang kami anggap dizholimi. Padahal kami sudah sangat serius mengikuti pencalonan ini. Mereka ingkar janji, menjanjikan yang dipilih adalah mereka yang mendaftar melalui PKB," katanya.
Senada dengan Gunadi, Hadi Prajoko juga mengajukan gugatan serupa. Hadi mengaku tidak mendapatkan keputusan apapun pasca menjalani fit and proper test. Tetapi tiba-tiba rekomendasi turun kepada orang lain.
"Tidak ada surat apapun, tiba-tiba seperti yang sekarang," tegasnya.
Hadi mengaku juga sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN). Satu tim termasuk pengacara sudah mengajukan gugatan di PTUN di Surabaya. Pihaknya juga sedang berkonsultasi ke Polda Jatim untuk konsultasi kemungkinan adanya unsur pidana.
Usai dari PN, kedua calon selanjutnya bersama-sama menyerahkan bukti gugatan ke KPU dan Panwaslu Kota Malang. Keduanya mendesak agar pencalonan pasangan Mochammad Anton dan Syamsul Mahmud ditangguhkan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai lawan debatnya adalah para Cawapres yang berpengalaman
Baca SelengkapnyaSeorang caleg dari PKB di Kendal, Nanang Fardiansyah menyatakan dukungannya pada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaWakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur
Baca Selengkapnya