Fit and Proper Test Calon KPU-Bawaslu Digelar 14-16 Februari 2022
Merdeka.com - Komisi II DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Uji kelayakan dan kepatutan akan digelar secara terbuka pada 14-16 Februari 2022.
"Tanggal 14-16 kita sudah mengetuk akan melakukan fit and proper test KPU-Bawaslu. Dan kita harapkan tanggal 17 malam sudah ada nama bakal calon ketua KPU dan Bawaslu yang akan kita serahkan kepada pimpinan DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).
Setelah proses itu, Komisi II DPR akan menyerahkan ke pimpinan untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna.
Calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan harus menunjukan hasil tes PCR negatif Covid-19. Jumat pekan ini sudah harus menyerahkan hasil PCR dan Senin (14/2) juga membawa kembali hasil PCR negatif.
"Pada Senin mereka sudah harus membawa PCR lagi pada hari Senin. Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan FNP," ujar Junimart.
Namun, bila ada yang terpapar Covid-19, uji kelayakan dan kepatutan ini akan ditunda.
Junimart mengatakan, bila itu terjadi maka akan menjadi kendala karena tanggal 18 Februari, DPR sudah memasuki masa reses. Sementara surat presiden yang menyerahkan nama calon anggota KPU-Bawaslu ini berlaku pada 24 Februari.
Solusinya masih akan dibicarakan di pimpinan Komisi II dan Kapoksi.
"Sudah coba kami diskusikan di tingkat pimpinan dan para kapoksi bagaimana solusinya kalau ada yang terkonfirmasi Covid-19. Mudah-mudahan ada solusi nanti," kata Junimart.
Berikut calon anggota KPU-Bawaslu akan fit and proper test:
Calon Anggota KPU
1. August Mellaz
2. Betty Epsilon Idroos
3. Dahliah
4. Hasyim Asy’ari
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
6. Idham Holik
7. Iffa Rosita
8. Iwan Rompo Banne
9. Mochammad Afifuddin
10. Muchamad Ali Safa’at
11. Parsadaan Harahap
12. Viryan
13. Yessy Yatty Momongan
14. Yulianto Sudrajat
Calon Anggota Bawaslu
1. Aditya Perdana
2. Andi Tenri Sompa
3. Fritz Edward Siregar
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
5. Lolly Suhenty
6. Mardiana Rusli
7. Puadi
8. Rahmat Bagja
9. Subair
10. Totok Hariyono
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnya