Fahri: Ada kemungkinan perombakan fraksi oleh pimpinan baru PKS
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan sepenuhnya wewenang ke Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru, Sohibul Iman apakah akan merombak atau tidak susunan Fraksi PKS dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diduduki oleh kader partainya. Fahri juga pasrah apabila posisinya sebagai Wakil Ketua DPR dirombak oleh Presiden PKS yang baru.
"Ya itu tergantung pimpinan. Semua nanti ada rapat evaluasi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Saat ditanya apakah ada peluang munculnya perombakan susunan Fraksi maupun AKD oleh pimpinan partainya yang baru, ia pun menyebut tak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi.
"Ya tidak menutup kemungkinan," katanya.
Seperti diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar musyawarah ke-I Majelis Syura Masa Khidmah 2015-2020 di Mason Pane, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Acara digelar 9 hingga 10 Agustus itu menghasilkan beberapa keputusan terkait perombakan pengurus pusat partai berbasis Islam itu.
Dalam jumpa pers, kader PKS Salim Segaf Aljufri mengaku hingga lima tahun ke depan akan menjabat sebagai Ketua Majelis Syura, didampingi Hidayat Nur Wahid. Alhasil, Salim menggeser posisi Hilmi Aminuddin.
"Kami memberikan apresiasi pada Hilmi Aminuddin atas keikhlasannya, pengorbanan, dan kecintaan pada PKS masa khidmah 2010-2015," kata Salim, Senin (10/8).
Beberapa keputusan juga diambil dalam Majelis Syura dihadiri 69 orang perwakilan dari setiap provinsi. Menurut Salim, musyawarah majelis syura dilandasi semangat musyawarah dan mufakat.
"Sidang itu memutuskan Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden Ketua Dewan Pengurus Pusat menggantikan Anis Matta," ujar Salim.
Adapun dalam hasil musyawarah itu, pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS Masa Khidmah 2015-2020 dijabat oleh Suharna Surapranata sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Surahman Hidayat sebagai Ketua Dewan Syariah Pusat, dan Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden Ketua Dewan Pengurus Pusat.
Sementara Taufik Ridlo diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat, Mahfuzh Abdurrahman sebagai Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat, dan Untung Wahono sebagai Sekretaris Majelis Syura.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai
Masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya