Eks Politikus Demokrat: KLB Bukan Hal Inkonstitusional, Diatur dalam AD/ART
Merdeka.com - Sejumlah pendiri dan mantan politisi Partai Demokrat mendorong adanya Kongres Luar Biasa (KLB). Mantan Ketua Komisi Pengawas Demokrat, Achmad Yahya menyebut KLB bukan hal inkonstitusional, melainkan diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai.
"KLB itu bukan hal yang inkonstitusional melainkan telah diatur AD/ART Demokrat," katanya saat jumpa pers di kawasan Jakarta, Selasa (2/2).
Kemudian, lanjut Achmad, usulan KLB sepenuhnya merupakan hak pemilik suara yaitu para ketua DPC dan DPD. Sementara, pimpinan pusat hanya punya satu hak suara.
"Apabila dilarang atau jadi hal tabu maka yang bersangkutan itu tidak memahami aturan dan asas demokrasi," kata bekas Ketua DPD Demokrat Sulteng ini.
Dia menambahkan, KLB adalah hal konstitusional lantaran sudah diatur dalam AD/ART sebagai salah satu alternatif untuk menguji kemampuan atau kepiawaian seorang pemimpin dalam membesarkan partai.
"Adanya aturan ini, maka ketum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai ketum agar tidak terjadi usulan KLB," ucapnya.
Senada dengan itu, mantan Wasekjen Demokrat Syofwatillah Mohzaib mengatakan, dorongan KLB bukanlah hal aneh dan haram. Sebab, diatur dalam AD/ART.
"Menurut kami ini suatu peringatan untuk AHY dan pengurus lain kalau memang mampu mengayomi memimpin partai ini dengan baik tidak perlu khawatir, kalau seluruh DPC /DPD bersatu ya kita tidak mengkhawatirkan," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya