DPR tunda pelantikan Eddy Mulyadi jadi anggota BPK
Merdeka.com - Calon anggota BPK terpilih Eddy Mulyadi Soepardi gagal dilantik meski sudah terpilih dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR. Eddy mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR karena masih aktif sebagai Deputi BPKP bidang investigasi.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap melakukan interupsi dalam paripurna tersebut. Menurut dia, Eddy cacat hukum karena UU BPK menyebutkan bahwa seorang anggota tidak boleh rangkap jabatan.
"Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK. Saya mengusulkan calon ini didiskualifikasi," ujar Chairuman dalam sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (23/9).
Komisi XI DPR sendiri tak mau disalahkan dalam kasus lolosnya Eddy sebagai anggota BPK. Sebab, seluruh latar belakang calon sudah dibuka. Namun tak ada penolakan yang masuk.
Anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun mengatakan, Komisi XI telah menerima keterangan resmi dari BPKP. Dalam surat itu, BPKP menjelaskan bahwa Eddy sudah dua tahun tidak menjabat.
"Posisi Deputi itu bukan pengelola keuangan negara. Yang dilarang undang-undang adalah pengelola negara, bukan Deputi Teknis," jelas Edison.
Terkait polemik tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan khusus untuk Eddy. Namun, jika nanti proses hukum di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Eddy sah dan tak cacat hukum, maka paripurna sekaligus mengesahkan Eddy sebagai anggota BPK terpilih.
"Kita akan minta fatma MA. Kalau didiskualifikasi oleh MA, maka akan diganti calon berikutnya," ujar Priyo.
Sidang Paripurna DPR akhirnya hanya mengesahkan empat anggota BPK terpilih yakni Politikus Golkar Harry Azhar Azis Rizal Djalil, Politikus Achsanul Qosasih dan Moermahadi Soerja Djanegara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya