DPR tandingan koalisi Jokowi dinilai sudah kebablasan
Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, menyatakan mosi tidak percaya tidak dikenal dalam aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat. Dia bahkan menganggap sikap Koalisi Indonesia Hebat membentuk parlemen tandingan sudah kebablasan.
"Mosi tidak percaya sudah melebihi mosi tidak percaya karena mengambil langkah sampai membuat DPR tandingan," kata Ronald dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11).
Ronald mengatakan mosi adalah sikap politik, baik perorangan maupun kelompok. Tetapi menurut dia, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Ronald mengatakan sikap Koalisi Indonesia Hebat mengajukan mosi tidak percaya dan membentuk parlemen tandingan tidak memiliki payung hukum. Bahkan menurut dia tindakan itu sudah kebablasan
"Dasar hukum parlemen tandingan ya tidak ada dasarnya," kata Ronald.
Ronald menyatakan pemicu kisruh dan terbelahnya Dewan Perwakilan Rakyat adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Menurut perkiraannya, Koalisi Indonesia Hebat menganggap Koalisi Merah Putih tidak memberi porsi dalam pembagian kekuasaan di DPR.
"Hulunya yaitu UU MD3," kata Ronald.
Ronald memperkirakan, bila kisruh parlemen tidak berakhir maka akan berdampak ke hal lainnya. "Kalau ini tidak berkesudahan, ini akan berdampak ke kinerja DPR dan cabang kekuasaan lainnya," ujar Ronald.
Sementara itu, Anggota DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Effendi Simbolon, ngotot pengajuan mosi tidak percaya dan pembentukan DPR tandingan dilakukan dengan serius. Sebab menurut dia hal itu dilakukan buat menghadang penguasaan KMP di parlemen.
"Silakan saja, itu persepsi orang. Tapi kami melakukan ini dengan pertanggungjawaban moral. Kami melihat ini sebuah proses yang sangat serius, bahkan mungkin destruktif. Kami tidak bercanda, tidak main-main," kata Effendi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP Gaungkan Perubahan, Pertanda Akhir Hubungan dengan Jokowi?
Gaung perubahan menimbulkan pertanyaan, sebab selama ini PDI Perjuangan selalu membawa pesan keberlanjutan yang sering dikaitkan dengan motto Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaRidwan Hisjam Ungkap Begitu Jokowi Selesai dengan PDIP, Kembali Lagi ke Golkar
Bagi Golkar, selalu menerima dengan tangan terbuka untuk kader-kadernya untuk kembali lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaGolkar Nilai Keputusan Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal TNI Kehormatan Sesuai Undang-Undang
Anggota Komisi I Bobby Rizaldi menilai, kenaikan pangkat tersebut sangat pantas diterima Prabowo.
Baca SelengkapnyaJokowi Siaran Perdana dari RRI IKN, Sapa Pendengar di Sejumlah Daerah
Jokowi optimistis Upacara Peringatan ke-79 Kemerdekaan RI bisa digelar di IKN.
Baca Selengkapnya