DPR: Sulit Menerapkan Protokol Kesehatan dalam Konser saat Kampanye Pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi meminta KPU tidak perlu memperbolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020. Meski dalam Peraturan KPU, hal ini tercantum pada Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dengan syarat dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas di daerah.
Arwani menilai sulit menerapkan protokol kesehatan pada konser musik yang mengundang banyak orang melihat pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah lalu. Tidak ada jaminan tidak menghadirkan banyak orang.
"Evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran Bapaslon pada awal Septemebr kemarin, rasanya sulit menerapkan protokol kesehatan Covid-19 melalui kegiatan konser musik yang memang mudah mengundang massa untuk hadir," katanya kepada wartawan, Rabu (16/9).
Karena itu, kata Arwani, sebaiknya KPU tidak menggunakan ketentuan pada PKPU tersebut. Sebagai bentuk evaluasi penyelenggaraan tahapan Pilkada yang pada pendaftaran lalu nyatanya banyak pelanggaran protokol kesehatan.
"Oleh karena itu, kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini sebagai bagian evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran pada awal September lalu yang nyatanya dilanggar banyak oleh Bapaslon," kata Arwani.
Komisi Pemilihan Umum tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Namun dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan mengevaluasi mekanisme debat calon presiden usai digelar perdana pada Selasa (12/12) malam kemarin.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya