DPR serahkan nasib dana aspirasi ke pemerintah, ini reaksi JK
Merdeka.com - DPR akhirnya menyerahkan kelanjutan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi kepada pemerintah. DPR juga tak lagi mempermasalahkan besaran anggaran untuk UP2DP yang awalnya sebesar Rp 11,2 triliun karena keputusan ada di pemerintah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai dana aspirasi serupa dengan dana taktis. Dana ini, lanjut JK, rawan penyimpangan. Oleh sebab itu, dana taktis ini tidak boleh lagi dimunculkan dalam anggaran.
"Dana aspirasi sama dengan dana taktis. Menteri saja tidak ada dana taktis, maka banyak menteri kan gunakan dana taktis sendiri. Itu tidak diizinkan lagi sekarang," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
JK memaparkan, dana taktis semula berfungsi sebagai pos anggaran antisipasi hal-hal tak terduga, semisal bencana alam. Namun, lantaran dana ini rawan dikorupsi, maka banyak pihak meminta agar dana taktis ini dihapus.
Selain itu, istilah dana taktis juga tidak terdapat dalam sistem keuangan negara lain lantaran perhitungan didasari oleh program dan perencanaan yang sudah pasti.
"Nah itu kan sudah tidak boleh dana taktis yang loss," ucap Kalla.
Meski demikian, JK menghargai usulan DPR. Namun sedianya usulan tersebut disampaikan dalam bentuk aspirasi, bukan dalam bentuk dana aspirasi.
"Nanti pasti pemerintah menyarankan lagi ke gubernur karena itu letaknya di daerah detailnya kan, enggak apa-apa. Hanya aspirasi, bukan dana aspirasi," imbuh JK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak usulan DPR mengenai dana aspirasi dengan alasan kondisi perekonomian saat ini yang masih lesu. Menurut pemerintah, kondisi perekonomian global sedang bergejolak sehingga Indonesia terkena dampaknya.
Pertumbuhan ekonomi tidak sesuai yang diharapkan. Hal ini mengakibatkan rakyat mengalami kesusahan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sikap untuk mengelola dan memanfaatkan anggaran sebaik-baiknya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnya