DPR Sepakat Anggota Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Merdeka.com - DPR telah sepakat dengan pemerintah terkait poin pemilihan anggota dewan pengawas dipilih langsung oleh Presiden. Sebelumnya DPR merasa keberatan atas poin tersebut.
"Dewas itu periode 4 tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden," ujar anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Anggota Fraksi NasDem itu mengatakan, masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi adalah Demokrat dan PKS. Dua fraksi tersebut ingin porsi pemilihan anggota dewan pengawas yang beranggotakan lima orang, 50 persen dari DPR dan 50 persen pemerintah.
Namun, mayoritas fraksi sudah sepakat pada periode pertama dipilih Presiden. Periode berikutnya tetap oleh presiden dengan proses panitia seleksi (Pansel).
Alasannya supaya tidak terjadi tarik menarik kepentingan. Serta menyanggah bahwa ada kepentingan DPR.
"Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka Kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada kepentingan DPR," jelas Taufiqulhadi.
Sementara itu kriteria anggota dewan pengawas adalah warga negara dengan umur paling rendah 55 tahun. Dengan latar belakang bukan orang partai politik.
"Enggak bisa karena tidak boleh anggota parpol," kata Taufiqulhadi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca Selengkapnya