DPR sahkan RUU Pilkada jadi UU dengan berbagai catatan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Pilkada dan Pemda dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Selasa (17/2).
Pengesahan revisi UU tersebut dilakukan setelah dalam pandangan mini, seluruh fraksi menyetujui revisi UU Pilkada walaupun beberapa fraksi menyampaikan beberapa catatan.
Salah satu catatan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II dari fraksi Demokrat Wahidin Alim yang meminta uji publik tetap dilaksanakan. Menurutnya, publik berhak menilai calon pemimpin di daerahnya.
"Uji publik ini sebagai pencerahan dan pencerdasan pemilih. Ini hak masyarakat. Mereka berhak menyeleksi dan memantau soal rekam jejak, kenapa kita skeptis terhadap uji publik?" Kata Wahidin saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Selain itu, Fraksi Demokrat juga meminta kepastian terkait lembaga yang berhak menangani sengketa Pilkada. Lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
Sementara, fraksi PKB menilai Pilkada serentak seluruh Indonesia bisa diselenggarakan lebih cepat yakni pada tahun 2022, tidak perlu menunggu hingga tahun 2027.
"Ini bukan hanya masalah efisiensi. Tapi soal kalender politik kita semua. Untuk itu, PKB meminta dilaksanakan pada tahun 2022," kata anggota fraksi PKB, Abdul Malik Haramain.
Walaupun banyak mendapat catatan dari beberapa fraksi, revisi UU Pilkada tetap disahkan oleh pimpinan rapat. "Apakah sudah disetujui sebagai undang-undang?" Tanya pimpinan rapat Fadli Zon.
"Setuju!" jawab 310 anggota dewan yang hadir.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya