DPR Putuskan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Bawaslu Sudah Siapkan DIM
Merdeka.com - Komisi II DPR RI akan merevisi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung revisi tersebut.
"Kami dukung. Kami sudah membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) baik untuk UU 7 maupun UU 10," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalollo di Central Park, Jakarta Barat, Kamis (28/11).
Dia mengatakan, untuk masalah Pilkada, DIM yang diajukan ialah terkait status panitia pengawas dan waktu penanganan pelanggaran Pemilu. Dia ingin, waktu penanganan pelanggaran di UU Pilkada selama 5 hari harus disamakan dengan UU Pemilu yaitu 14 hari.
Berita terbaru Pemilu selengkapnya di Liputan6.com
"Waktu ini juga akan mempengaruhi kualitas pemeriksaan. Karena penanganan pelanggaran apalagi pelanggaran tindak pidana Pemilu itu kan membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pembuktian," ucapnya.
Menurutnya, pembuktian pelanggaran salah satu tahapan yang paling penting. Sebab, Bawaslu harus mendapatkan kualitas pembuktian terkait memidanakan seseorang dan tidak boleh ada kesalahan.
"Itu (UU 10/2016) kami minta diselaraskan dengan UU 7/2017 jadi 14 hari kerja," kata dia.
Selain itu, ada beberapa norma yang perbuatannya diatur tapi sanksi pidananya tidak ada. Seperti misalnya penggunaan fasilitas negara untuk tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Itu beberapa hal yang akan kami ajukan perubahannya," pungkasnya.
Target 2021 Rampung
Mardani menyebut, Komisi II sedang semangat merevisi kedua undang-undang tersebut. Harapannya, tahun 2021 pembahasannya sudah selesai dan diketok palu.
"Jadi teman-teman, karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke komisi II," ucap dia.
Selain dua UU itu, Mardani menyebut undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik juga perlu direvisi. Menurut Politisi PKS ini, revisi UU parpol sensitif.
"Kalau demokrasi kita mau sehat, tiga ini harus direvisi. Tapi undang-undang ini (Pilkada dan Pemilu) sepakat mau direvisi, tapi yang nomor 2 tahun 2008 paling berat, karena ini harus izin sama pimpinan dulu," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca Selengkapnya