DPR Nilai Sudah Tepat PKPU Tak Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas menilai sudah tepat KPU tidak memasukkan larangan mantan koruptor dalam Peraturan KPU untuk Pilkada 2020. Yaqut menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Jika UU tidak mengatur soal eks koruptor untuk tidak boleh maju di Pilkada, maka KPU tidak bisa membuat peraturan sebaliknya," ujar Yaqut melalui pesan singkat, Senin (9/12).
Yaqut menjelaskan, larangan napi koruptor itu sudah ada putusan Mahkamah Agung. Yaitu saat PKPU larangan mantan koruptor untuk Pemilu 2019 dibatalkan.
"Soal napi koruptor sudah ada yurisprudensi putusan MA pada PKPU tentang Pileg," ucapnya.
Politikus PKB itu bilang, putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan bahwa mantan korupsi boleh maju di Pilkada. Yaqut merujuk pada putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015.
"Di samping itu putusan MK juga menguatkan hal itu soal bolehnya mantan napi korupsi maju di Pilkada," ujarnya.
Yaqut menilai larangan terhadap koruptor wajar saja dilarang. Berbeda dengan bandar narkoba dan penjahat seksual anak yang memiliki dampak yang berbeda dengan mantan koruptor.
"Berbeda. Karena dampak dari kejahatan-kejahatan tersebut juga tidak sama," kata ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca Selengkapnya