Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta penjelasan MK soal Pilkada disebut bukan rezim pemilu

DPR minta penjelasan MK soal Pilkada disebut bukan rezim pemilu Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan DPR bersama Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengundang Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK Patrialis Akbar ke gedung DPR untuk melakukan rapat konsultasi soal pernyataan yang menyebut bahwa Pilkada bukanlah rezim dari pemilu. Terlebih, Perppu Pilkada baru saja disahkan sebagai Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait sengketa pemilu dan penyelenggaraan pemilu karena MK menyatakan Pilkada bukan dari rezim pemilu. Untuk itu minta masukan dari MK," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Di kesempatan yang sama, Hakim MK Patrialis Akbar menegaskan, bahwa yang mereka sampaikan ke DPR bukanlah sebuah opini, melainkan sikap yang diambil MK sesuai dengan UU yang ada.

"MK telah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilu berdasarkan Pasal 22e UUD 1945. Sedangkan Pilkada itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Sehingga, terserah mau bentuk UU mau gimana, itu di luar kompetensi di MK, kami tidak mau ikut campur," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaralzuman menuturkan, pernyataan itu menjadi membingungkan dirinya saat membahas Perppu Pilkada. Jika bukan rezim pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melaksanakan Pilkada.

Hal lainnya, sengketa pilkada juga nantinya tidak bisa dilakukan di MK, tapi di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MK hanya memproses sengketa yang masuk dalam rezim pemilu.

"Ini debatable, apakah KPU menyelenggarakan Pilkada? Kalau KPU dia rezim pemilu, itu yang perlu didudukkan dari Perppu yang sudah jadi UU. Kalau debatable bagaimana lakukan Pilkada? Kedua, sengketanya kalau bukan rezim pemilu maka itu bukan tugas MK," jelasnya.

Fadli kemudian menyimpulkan bahwa sangat mungkin dilakukan judicial review tentang UU tersebut, "Sangat dimungkinkan terjadi usaha judicial review, jadi tidak membicarakan satu perkara, itu masih debatable. Siapa sesungguhnya penyelenggara, KPU, Pemda atau yang lain," pungkasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya