Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Kesepakatan Waktu Pelaksanaan Pilkada yang Ditunda Diatur dalam Perppu

DPR Minta Kesepakatan Waktu Pelaksanaan Pilkada yang Ditunda Diatur dalam Perppu Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Quomas menekankan pentingnya Perppu Pilkada sebagai payung hukum penundaan Pilkada serentak tahun 2020. Perppu, kata dia, merupakan syarat mutlak jika pilkada 2020 mau ditunda.

"Karena di dalam pasal 201 ayat (6) UU 10 tahun 2016 menyatakan, Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020," kata Yaqut kepada merdeka.com, Senin (6/4).

Komisi II, lanjut dia memiliki sejumlah poin usulan kepada pemerintah terkait isi perppu tersebut. Salah satunya perubahan Pasal 201 ayat (6) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.

"Perlu diubah sesuai dengan waktu yang disepakati antara DPR, Pemerintah dan KPU," ujar dia.

KPU RI juga perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada Susulan, mengingat dalam Pasal 122 UU NO 10 Tahun 2016 yang mempunyai kewenangan melaksanakan penundaan Pelaksanaan Pilkada adalah hanya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (akibat gangguan seperti bencana alam dan lain-lain).

"Perubahan Pasal 200 a ayat (3) tentang penggunaan surat keterangan (Suket) untuk memilih yang hanya bisa digunakan sampai bulan Desember 2018. Revisi ini penting untuk memastikan hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya karena sampai saat ini perekaman E-KTP belum selesai 100 persen," kata dia.

Perppu juga perlu mengatur mengenai penggunaan dana yang telah digunakan dalam tahapan Pilkada yang telah selesai 100 persen atau tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Seperti bagaimana implikasi pemberian honor kepada PPK, Panwascam yang saat ini telah bekerja.

"Padahal di sisi lain mereka bekerja dengan sistem kontrak dengan durasi yang telah diatur didalam tahapan Pilkada," tukasnya.

Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi II asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta Pemerintah menyegerakan penerbitan Perppu Pilkada. Karena memberi kepastian bagi KPU untuk bekerja.

Mardani menegaskan, kehadiran Perppu Pilkada amat diperlukan. Mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak pada September 2020 ditetapkan melalui UU Pilkada.

"Masukan Komisi II agar dibuat prosedur Pilkada yang dimudahkan dengan tetap menjaga kualitas prosesnya. Misal e-rekap, e-campaign hingga coklit yang dimudahkan. Termasuk berpikir untuk mengadakan opsi Pilkada di 2022," tandasnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran

Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran

Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya