DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang khawatir jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perkara Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Diketahui, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima.
Putusan Bawaslu ini setelah PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum untuk mengulang tahapan pemilu 2024.
“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda tapi bisa tertunda,” kata Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
“Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP.
Di mana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Sehingga, jika satu di antara tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.
“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah terganggu pak tahapan,” ucapnya.
Di sisi lain, Juninart mengaku dirinya banyak mendapat pertanyaan dari awak media. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.
“Apakah dengan putusan Bawaslu ini tahapn itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan ke mana-mana," ucap Junimart
“Bagaimana KPU mengantisipsi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipasi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin,” imbuh Junimart.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaDugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaBatas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya