Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Harap Surpres Calon Panglima TNI Bisa Dikirim Pekan Ini

DPR Harap Surpres Calon Panglima TNI Bisa Dikirim Pekan Ini Partai Golkar. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - DPR masih menunggu surat Presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidirich Paulus mengingatkan agar surpres tersebut segera disetor ke parlemen.

"Kami dari DPR dalam hal ini Komisi I, masih menunggu surat dari Presiden. Karena sesuai aturan sebelum pensiun Panglima TNI yang saat ini kebetulan Pak Andika pensiun kan tanggal 21 Desember ya. Itu secara de facto beliau pensiun, tapi secara de jure itu per 1 Januari ya. Nah tentu kita gunakan 21 Desember beliau pensiun," ujar Lodewijck di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (22/11).

Anggota Komisi I DPR ini menyebut, DPR akan memasuki masa reses pada pertengahan Desember. Dia berharap, surpres itu bisa dikirim pada pekan ini sebelum masa reses.

"Nah ditarik ke belakang sebelum dia pensiun, 20 hari sebelumnya Presiden sudah mengajukan surat ke DPR di luar dari 20 hari di luar masa reses. Berarti kalau dihitung-hitung kita itu kan mulai reses tanggal 16 (Desember) paripurna, ditarik ke belakang tanggal 25 (November) paling lambat surat dari Presiden sudah masuk ke DPR menyampaikan siapa calon Panglima TNI," tuturnya.

Sekjen Partai Golkar ini melanjutkan, DPR akan melakukan rapat fit and proper test setelah surpres tersebut dikirim. Termasuk akan mengunjungi rumah bakal calon Panglima TNI.

"Kira-kira itu proses yang kita masih menunggu, sekarang masih tanggal 22 ada 3 hari lagi kita menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu 3 hari ini Presiden segera mengirimkan surat kepada DPR dan setelah itu komisi I akan mulai bekerja," tandas Lodewijk.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
LSI Denny JA: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi Pilih Prabowo-Gibran, Tak Puas ke Anies-Cak Imin

LSI Denny JA: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi Pilih Prabowo-Gibran, Tak Puas ke Anies-Cak Imin

masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Jokowi lebih banyak memilih Anies-Muhaimin

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Anies Optimis Cak Imin Mampu Memikat Masyarakat saat Debat Cawapres

Anies Optimis Cak Imin Mampu Memikat Masyarakat saat Debat Cawapres

Menurut Anies, Cak Imin akan dapat meyakinkan masyarakat untuk memilih AMIN di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya