Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR desak pemerintah tutup universitas yang jual ijazah palsu

DPR desak pemerintah tutup universitas yang jual ijazah palsu Ijazah. shutterstock

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap agar universitas bodong yang menerbitkan ijazah palsu ditindak secara tegas. Bahkan, dia ingin agar kegiatan belajar mengajar di universitas tersebut dihentikan.

"Bagi universitas yang bodong harus betul-betul diberantas, ditutup jangan sampai kita melaksanakan pendidikan yang tidak betul dan tidak sesuai aturan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/5).

Politikus Demokrat ini mengapresiasi langkah Menristek Dikti Muhammad Nasir yang melakukan Sidak ke sejumlah universitas. Karena, apabila sang menteri tak terjun langsung kemungkinan besar kasus ini tak akan bisa terungkap.

"Justru tindakan yang bagus Sidak, sehingga sidak bawa manfaat," katanya.

Sementara, ketika ditanya adakah anggota dewan yang menggunakan ijazah palsu, dia pun tak mengetahuinya secara rinci. Sebab, andai ada anggota dewan yang menggunakan ijazah palsu, untuk di lingkungan dewan mungkin dampaknya tidak begitu luas. Berbeda halnya jika ijazah palsu digunakan untuk kepentingan lain.

"Ijazah itu digunakan untuk kepentingan lain itu yang jadi pokok persoalan," tukasnya.

Seperti diketahui, isu jual beli ijazah bodong kembali mencuat. Isu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Menteri Riset Teknologi (Kemenristek) dan Dikti terkait adanya 18 perguruan tinggi yang melakukan praktik transaksi jual beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu.

Dari laporannya, ke-18 perguruan tinggi tersebut terdapat di wilayah Jabodetabek dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Salah satu perguruan tinggi yang melakukan praktik jual-beli ijazah adalah sebuah perguruan tinggi di Bekasi.

Selain perguruan tinggi tersebut, berdasarkan pengaduan, ada beberapa perguruan tinggi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang mengeluarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana.

Perguruan Tinggi tersebut diketahui memberikan ijazah sarjana satu (S1) kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan yang lazim dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi. Bahkan, dari laporannya mahasiswa kampus tersebut hanya mengikuti kuliah setahun dua tahun sudah bisa memperoleh ijazah sarjana S1 dengan membayar sejumlah uang.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikenal Fleksibel, Ini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka
Dikenal Fleksibel, Ini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka

Nah, buat kamu yang tertarik buat bisa kuliah fleksibel di UT, cara mendaftarnya gampang banget!

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Universitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan
Universitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan

Setidaknya sudah ada 16 nama terjaring sebagai bakal calon Rektor Universitas Pancasila.

Baca Selengkapnya